Tampilkan postingan dengan label pernikahan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pernikahan. Tampilkan semua postingan

Jumat, 07 Oktober 2016

Tips Agar Bisa Dekat Dengan Calon Mertua

Bagi anda yang akan menikah dan ingin bisa dekat dengan calon mertua, berikut ini tipsnya.

1. Saat bertemu sebaiknya berikan salam
Dengan memberikan salam, orang tua akan merasa dihormati. Dengan begitu calon mertuaakan memberikan sedikit respon positif kepada Anda. Saat bertemu dan memberikan salam jangan lupa mencium tangannya dengan tulus dan senyuman.

2. Berikan oleh-oleh atau hadiah saat berkunjung ke rumahnya
Cara mengambil hati calon mertua ini sangat ampuh. Karena semua orang akan senang jika diberikan oleh-oleh atau hadiah, begitu pun dengan calon mertua. Sebaiknya saat memberikan hadiah berikan makanan atau apa pun yang mertua sukai.

3. Sering membantu saat mertua Anda membutuhkan bantuan
Misalnya saja saat ada acara pengajian atau apa pun yang membutuhkan bantuan, bantu saja dengan sepenuh hati, agar mertua Anda merasa senang. Sehingga Anda pun akan disukainya.

4. Jaga selalu penampilan Anda di depan calon mertua
Menjaga penampilan sangat penting, terutama saat bertemu dengan calon mertua. Semua orang akan dilihat dari penampilannya terlebih dahulu saat bertemu, jadi sebaiknya jaga penampilan agar calon mertua pun akan merespon positif terhadap Anda.

5. Jagalah sikap Anda saat sedang bersama calon mertua
Menjaga sikap adalah hal utama yang harus dilakukan saat bersama calon mertua. Jangan seenaknya sendiri saat bertemu dengan mertua. Misalnya garuk-garuk badan, batuk tidak ditutupi, dan yang lainnya. Hal itu akan membuat calon mertua Anda menjadi ilfeel. Jadi sebaiknya bersikap baiklah saat bersama calon mertua.

6. Jagalah ucapan dan perkataan
Saat Anda berada di dekat calon mertua, sebaiknya jaga ucapan dan perkataan. Dengan ucapan dan perkataan yang baik calon mertua akan merasa dihormati dan mereka akan menganggap kita adalah calon anak yang sopan dan santun.

7. Ambil hati saudara calon Anda
Selain bersikap baik dengan calon mertua, sebaiknya bersikap baik pula pada saudara calonAnda yang lain atau saudara seisi rumah. Cara mengambil hati calon mertua ini akan membuat anda lebih diterima lagi menjadi calon menantu.

8. Jangan bertamu ke rumah mertua terlalu larut malam
Janganlah berkunjung terlalu larut malam, misalnya lebih dari jam 9 malam. Jika hal ini dilakukan akan membuat calon mertua terganggu, karena jam 9 malam adalah waktunya untuk tidur malam atau istirahat. Jadi saat berkunjung ke rumah calon mertua sebaiknya dibatasi waktunya. Misal hanya sampai jam 8 malam jangan terlalu larut.

9. Mintalah izin kepada calon mertua saat akan pergi bersama calon istri Anda atau anaknya
Dengan meminta izin, calon mertua akan lebih percaya kepada kita si calon menantu. Dengan begitu anda akan lebih dipercaya untuk menjaga anaknya. Sehingga anda akan diterima sebagai calon menantu.


Sabtu, 01 Oktober 2016

Tata Cara Walimah

Walimah merupakan sunnah, diadakan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui pernikahan yang berlangsung sehingga tidak terjadi fitnah di kemudian hari terhadap dua orang yang menikah tersebut. Sedangkan mengenai tata cara penyelenggaraannya, syariat memberikan petunjuk sebagai berikut:
Khutbah sebelum akad
Disunnahkan ada khutbah sebelum akad nikah yang berisi nasihat untuk calon pengantin agar menjalani hidup berumah tangga sesuai tuntunan agama.
Menyajikan hiburan
Walimah merupakan acara gembira, karena itu diperbolehkan menyajikan hiburan yang tidak menyimpang dari etika, sopan santun dan adab Islami.
Jamuan resepsi (walimah)
Disunnahkan menjamu tamu yang hadir walaupun dengan makanan yang sederhana. (Dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi SAW telah mengadakan walimah untuk Shofiyah istrinya dengan kurma, keju, susu, roti kering dan mentega).
Diriwayat lain, Rasulullah SAW bersabda kepada Abdurrahman bin Auf, “Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.” Sedangkan mengenai batasan mengadakan walimah As-Syaukani dalam Nailul Authar menyebutkan bahwa Al Qadhi Iyadh telah mengemukakan bahwa para ulama sepakat tidak ada batasan khusus untuk walimah, meski diadakan dengan yang paling sederhana sekalipun diperbolehkan. Yang disunnahkan adalah bahwa acara itu diadakan sesuai dengan kemampuan suami.
Masih banyak pelajaran lain yang bisa dipetik berkaitan dengan acara walimah ini, yang membuat kita sampai pada satu kesimpulan bahwa menikah dengan cara Islam ternyata memang mudah, murah dan berkah.

Rabu, 28 September 2016

Akhlak Dalam Berumah Tangga

Ada beberapa akhlak dan adab yang harus ada pada suami-istri, yakni berupa penghargaan terhadap hak masing-masing di antara keduanya yang harus sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (Al-Baqarah: 228)
1. Keduanya memiliki sifat amanah.
Jangan sekali-kali salah satu dari keduanya mengkhianati yang lain, karena mereka berdua tak ubahnya dua orang yang sedang berserikat, sehingga dibutuhkan amanah, menerima nasihat, jujur dan ikhlas di antara keduanya dalam segala kondisi.
2. Memiliki kasih sayang di antara keduanya.
Sang istri menyayangi suami dan begitu juga sebaliknya, sang suami menyayangi istrinya. Ini merupakan perwujudan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (Ar-Rum: 21)
3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara kedua belah pihak. Jangan sekali-kali terkotori dengan keraguan terhadap kejujuran, amanah, dan keikhlasannya.
4. Lemah lembut, wajah yang selalu ceria, ucapan yang baik dan penuh penghargaan.
Hal ini masuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Bergaullah dengan mereka secara patut.” (An-Nisa`: 19)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Inginkan dan lakukan kebaikan untuk kaum wanita.” (Lihat Minhajul Muslim, 1/102).

Minggu, 25 September 2016

Perbedaan Menjadi Perekat Hubungan Pernikahan

Perbedaan sering kali membuat pasangan bertengkar tapi bisa juga menyatukan pasangan menjadi lebih kompak. Berikut ini cara menjadikan perbedaan menjadi perekat hubungan dalam pernikahan.

Menikmati perbedaan
Jangan jadikan perbedaan sebagai sesuatu yang memisahkan Anda dan pasangan. Memiliki perbedaan justru membuat hubungan cinta Anda semakin komplet. Selayaknya memiliki kedua mata yang melihat dari sisi berbeda. Anda bisa menggunakan perbedaan untuk menciptakan keseimbangan dalam hubungan. Selain itu, berbagi hal-hal yang tak saling diketahui adalah hal yang menarik bukan?


Tidak membosankan
Memiliki pasangan dengan pandangan yang sama tentu menyenangkan dan membuat hubungan menjadi stabil. Tetapi jika hampir semua hal dalam diri pasangan selalu sama dengan Anda, bukankah lama-lama akan menjadi membosankan? Untuk itu, perbedaan justru dibutuhkan untuk membuat hubungan lebih semarak. Berdebat dan bertukar pendapat sesekali bisa membuat hubungan semakin aktif dan memberikan banyak masukan untuk diri Anda dan pasangan.


Memuji satu sama lain
Hal-hal yang berbeda dalam diri pasangan bisa membuat Anda mendapatkan wawasan baru, dan ini hebat. Jadi, seringlah memuji pasangan untuk hal-hal yang berbeda dengan Anda tersebut. Tak ada orang yang sempurna, Anda hanya membutuhkan pasangan yang bisa memenuhi kekurangan Anda serta memuji kelebihan Anda.


Mendukung
Ada hal-hal yang tidak bisa kita lakukan, namun bisa dilakukan oleh pasangan. Misalkan Anda sangat ingin bisa memainkan alat musik, namun tak bisa, sementara itu pasangan bisa melakukannya. Jika ini yang terjadi, dukunglah pasangan dengan kelebihannya itu. Pada akhirnya kelebihan pasangan yang berbeda dari kita ini bisa membuat kita semakin mengagumi dan sayang padanya. Begitu juga, pasangan akan merasa dihargai dengan kelebihannya.


http://cincindepok.com

Jumat, 23 September 2016

Beradaptasi Setelah Menikah

Setelah menikah Anda harus mulai belajar untuk beradaptasi dengan pasangan karena setelah menikah Anda akan menghabiskan sisa hidup Anda bersamanya. Berikut ini  beberapa hal yang akan dihadapi saat memulai babak pertama dalam pernikahan Anda dan bagaimana cara beradaptasi dengannya.

Bangun dan Tidur
Mulai biasakan bangun pagi bersamanya dan melakukan tugas rumah tangga bersama. Berat memang saat pertama melakukannya dan jarang dari para pasangan suami istri yang berhasil melaluinya. Kenapa tidak jadi yang pertama berhasil melakukannya? Selain menyehatkan bagi tubuh Anda, hal ini bisa semakin menambah romantisme hubungan Anda dengan pasangan. Begitu halnya bila malam hari tiba. Jangan paksakan bila semua hal tidak terjadi seperti yang sudah Anda rencanakan, sampaikan secara halus kalau Anda mungkin nanti tertidur ketika dia pulang dan mintalah dia untuk mengerti kondisi Anda. 

Kebiasaan Buruknya dan Anda
Cobalah tidak berusaha mengubah kebisaan-kebiasaan buruknya secara instan. Sadari kalau semuanya membutuhkan waktu untuk berubah terutama perilaku dan kebiasaan yang sudah sejak kecil dilakukan.  Sama seperti halnya dengan Anda yang menginginkan dirinya untuk menerima masukan dari Anda dengan hati terbuka, hal yang sama juga harus Anda lakukan ketika salah satu kebiasaan buruk Anda mulai mengganggunya. Satu hal lagi yang perlu diingat, Anda pun bukan makhluk yang sempurna. Hanya karena pasangan Anda tidak pernah meributkannya, bukan berarti Anda terbebas dari kebiasaan buruk Anda.

Mulai Melupakan Hal Kecil 
Bersahabat dengan sifat pelupanya yaitu lebih sabar menghadapinya dan jangan berhenti untuk mengingatkannya dengan janji-janji yang sudah dirinya buat dengan Anda. Mungkin hal ini bisa jadi hal yang melelahkan untuk Anda, tapi bukankah janji sehidup semati dalam suka dan duka sudah diucapkan bersama? Sehingga tidak ada kata melelahkan bagi Anda dan dirinya untuk saling mengingatkan agar lebih baik.

Jangan Berhenti Pacaran Dengannya
Walaupun predikat suami istri sudah melekat, tidak ada salahnya bagi Anda dan pasangan untuk tetap bertingkah seperti sepasang kekasih yang masih pacaran. Teruskan kegiatan malam minggu Anda bersama pasangan walaupun terkesan monoton, namun hal itu membuat suasana saat pacaran dulu masih bisa dirasakan hingga saat sudah berumah tangga.


http;//cincindepok.com

Selasa, 20 September 2016

Persiapan Seorang Muslimah Menjelang Pernikahan

Nikah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat penting, suatu mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat berat). Banyak konsekwensi yang harus dijalani pasangan suami-isteri dalam berumah tangga. Terutama bagi seorang muslimah, salah satu ujian dalam kehidupan diri seorang muslimah adalah bernama pernikahan. Karena salah satu syarat yang dapat menghantarkan seorang isteri masuk surga adalah mendapatkan ridho suami. Oleh sebab itu seorang muslimah harus mengetahui secara mendalam tentang berbagai hal yang berhubungan dengan persiapan-persiapan menjelang memasuki lembaga pernikahan. Hal tersebut antara lain :
A. Persiapan spiritual/moral (Kematangan visi keislaman)
Dalam tiap diri muslimah, selalu terdapat keinginan, bahwa suatu hari nanti akan dipinang oleh seorang lelaki sholih, yang taat beribadah dan dapat diharapkan menjadi qowwam/pemimpin dalam mengarungi kehidupan di dunia, sebagai bekal dalam menuju akhirat. Tetapi, bila kita ingat firman Allah dalam Alqurâ’an bahwa wanita yang keji, adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita yang baik.Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik….” (QS An-Nuur: 26).
Bila dalam diri seorang muslimah memiliki keinginan untuk mendapatkan seorang suami yang sholih, maka harus diupayakan agar dirinya menjadi sholihah terlebih dahulu. Untuk menjadikan diri seorang muslimah sholihah, maka bekalilah diri dengan ilmu-ilmu agama, hiasilah dengan akhlaq islami, tujuan nya bukan hanya semata untuk mencari jodoh, tetapi lebih kepada untuk beribadah mendapatkan ridhoNya. Dan media pernikahan adalah sebagai salah satu sarana untuk beribadah pula.
B. Persiapan konsepsional (memahami konsep tentang lembaga pernikahan)
Pernikahan sebagai ajang untuk menambah ibadah & pahala : meningkatkan pahala dari Allah, terutama dalam Shalat Dua rokaat dari orang yang telah menikah lebih baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yang bujang” (HR. Tamam).
Pernikahan sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan dienullah. Adapun dengan lahirnya anak yang sholih/sholihah maka akan menjadi penyelamat bagi kedua orang tuanya.
Pernikahan sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) dan ladang dakwah. Dengan menikah, maka akan banyak diperoleh pelajaran-pelajaran & hal-hal yang baru. Selain itu pernikahan juga menjadi salah satu sarana dalam berdakwah, baik dakwah ke keluarga, maupun ke masyarakat.
C. Persiapan kepribadian
Penerimaan adanya seorang pemimpin. Seorang muslimah harus faham dan sadar betul bila menikah nanti akan ada seseorang yang baru kita kenal, tetapi langsung menempati posisi sebagai seorang qowwam/pemimpin kita yang senantiasa harus kita hormati & taati. Disinilah nanti salah satu ujian pernikahan itu. Sebagai muslimah yang sudah terbiasa mandiri, maka pemahaman konsep kepemimpinan yang baik sesuai dengan syariat Islam akan menjadi modal dalam berinteraksi dengan suami.
Belajar untuk mengenal (bukan untuk dikenal). Seorang laki-laki yang menjadi suami kita, sesungguhnya adalah orang asing bagi kita. Latar belakang, suku, kebiasaan semuanya sangat jauh berbeda dengan kita menjadi pemicu timbulnya perbedaan. Dan bila perbedaan tersebut tidak di atur dengan baik melalui komunikasi, keterbukaan dan kepercayaan, maka bisa jadi timbul persoalan dalam pernikahan. Untuk itu harus ada persiapan jiwa yang besar dalam menerima & berusaha mengenali suami kita.
D. Persiapan Fisik
Kesiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan yang memadai sehingga kedua belah pihak akan mampu melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun isteri secara optimal. Saat sebelum menikah, ada baiknya bila memeriksakan kesehatan tubuh, terutama faktor yang mempengaruhi masalah reproduksi. Apakah organ-organ reproduksi dapat berfungsi baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita yang dapat berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak dikandung. Bila ditemukan penyakit atau kelainan tertentu, segeralah berobat.
E. Persiapan Material
Islam tidak menghendaki kita berfikiran materialistis, yaitu hidup yang hanya berorientasi pada materi. Akan tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban amanah sebagai kepala keluarga, maka diutamakan adanya kesiapan calon suami untuk menafkahi. Dan bagi fihak wanita, adanya kesiapan untuk mengelola keuangan keluarga. Insyallah bila suami berikhtiar untuk menafkahi maka Allah akan mencukupkan rizki kepadanya. Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni’mat Allah (QS. 16:72) ” Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.<li/i> S) (Qp kedua orang S. 24:32)”.
F. Persiapan Sosial
Setelah sepasang manusia menikah berarti status sosialnya dimasyarakatpun berubah. Mereka bukan lagi gadis dan lajang tetapi telah berubah menjadi sebuah keluarga. Sehingga mereka pun harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam kegiatan di kedua belah pihak keluarga maupun di masyarakat. “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah terhadatua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,”Q.S. An-Nissa: 36).

http://cincindepok.com

Senin, 19 September 2016

Tips Menghemat Biaya Pernikahan


Bagi anda yang ingin menyelenggarakan pesta pernikahan dan ingin menghemat budget untuk pernikahan coba tips berikut ini.
  1. Tips memangkas anggaran pernikahan yang pertama adalah pemilihan waktu yang tepat karena dalam satu tahun biasanya ada waktu-waktu favorit bagi pasangan untuk menikah. Oleh sebabnya kamu harus merencanakan tanggal pernikahan dan melakukan booking berbagai keperluan sejak jauh hari supaya persiapannya lebih matang dan biayanya bisa ditekan. Sebagaimana hukum ekonomi dimana semakin meningkatnya permintaan maka harga akan mengikuti kemudian.
  2. Tips hemat anggaran pernikahan yang kedua adalah undangan. Ya, untuk mengadakan pernikahan undangan menjadi salah satu “benda” yang wajib ada. Undangan memiliki harga yang bermacam-macam tergantung dari banyak faktor misalnya dari bahan, desain, warna, ketebalan dan lain sebagainya. Cobalah untuk memilih sebuah desain kartu undangan yang biasa-biasa saja dengan harga yang tidak terlalu mahal karena ujung-ujungnya pasti juga akan berakhir ditempat sampah. Dengan budget antara 2500 hingga 3000 rupiah kamu sudah bisa kok membuat undangan yang bagus. Cobalah untuksearching di Google lalu ketikkan tempat buat kartu undangan pernikahan murah, pasti ketemu.
  3. Selain menggunakan sistem undangan konvensional, kamu juga bisa memanfaatkan jejaring sosial untuk menyebarkan undangan. Caranya scan salah satu undangan terus sebarkan di Facebook, Twitter, Instagram atau Path teman-temanmu. Lebih praktis kan?.
  4. Cara hemat biaya pernikahan berikutnya adalah dengan mengganti konsep beli seragam dengan menyewa seragam. Tentunya menyewa akan jauh lebih murah. Berdasarkan pengalaman dan survey dari beberapa orang yang telah menikah, dengan menyewa seragam pernikahan bisa menghemat pengeluaran hingga 80%.Amazing kan?
  5. Pakaian pernikahan memang memiliki harga yang cukup mahal, terlebih lagi biasanya lebih dari satu stel. Oleh sebabnya coba deh kamu siasati dengan menyewa agar biayanya bisa kamu alokasikan untuk kebutuhan lainnya yang mungkin akan diperlukan.
  6. Kamu atau tetangga kamu punya lahan kosong yang kira-kira bisa menampung banyak orang?. Manfaatkan saja sebagai tempat pesta karena konsep outdoor tak kalah kok dengan konsepindoor selama kamu bisa mensiasatinya. Beberapa jasa penyewaan alat-alat pesta pernikahan sederhana malah hanya membutuhkan budget 10 juta hingga 15 juta untuk biaya tenda pernikahan lengkap dengan kursi-kursi, dekorasi sekaligus orkes musik. Kenyamanan tentu adalah yang utama buat tamu. Untuk itu cobalah untuk mengatur di beberapa titik yang mungkin akan menjadi perhatian utama misalnya di tempat penyambutan tamu, antrian makanan, penempatan kursi dan alat pendingin seperti kipas angin atau portable air conditioner. Pasti resepsi pernikahan kamu akan tetap sejuk dan syahdu.
  7. Tips menghemat biaya pernikahan yang selanjutnya adalah dengan meminimalisir penggunaan undangan untuk orang-orang jauh yang mungkin kurang kamu kenal. Misalnya teman jauh dari temannya teman kamu atau teman jauh dari temannya teman calon kamu. Wah, jauh kan??. Dengan meminimalisir jumlah kartu undangan, tentu biaya akan terpangkas dengan sendirinya. Undang orang-orang terdekat saja seperti saudara, kerabat atau teman-teman kamu berdua sajatoh resepsi yang berkualitas tak melulu harus riuh dengan kehadiran orang-orang yang bahkan mungkin kamu tidak kenal namanya, tapi justru dengan orang-orang terdekat maka resepsi akan jadi semakin hangat dan penuh rasa kekeluargaan.
  8. Langkah selanjutnya untuk menghemat budget resepsi pernikahan adalah dengan memasak sendiri menggunakan bantuan tetangga atau kenalan jika memang memungkinkan. Namun jika tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut, maka kamu bisa menggunakan jasa katering servis sistem prasmanan yang murah meriah saja.
  9. Suvenir merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sebuah resepsi pernikahan. Suvenir berfungsi sebagai kenang-kenangan sekaligus ucapan terima kasih kedua mempelai atas kehadiran tamu yang sudah berkenan untuk datang. Jangan salah, souvenir dengan harga yang mahal belum tentu mampu untuk memberikan kesan. Oleh sebab itu kamu harus pandai-pandai dalam memilih suvenir apa yang cocok untuk diberikan kepada tamu dengan harga yang tidak terlalu mahal. Ada baiknya kamu mempertimbangkan souvenir yang bermanfaat sehingga bisa digunakan kemudian.

Sabtu, 17 September 2016

Perjodohan Dalam Pandangan Islam

Pencarian jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang sarat akan adab tentangnya. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana slogan pacaran kawula muda di masa sekarang. Islam telah memberikan aturan yang jelas tentang tata cara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih.
Islam telah menjelaskan mengenai syarat sah sebuah pernikahan, diantaranya:
  • Diketahui calon pengantin dengan jelas, dengan menyebutkan namanya atau sifatnya yang khusus atau Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
  • Adanya keridhaan dari masing-masing calon pengantin kepada yang lain.
  • Adanya wali nikah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,         “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah).
  • Adanya saksi nikah sebanyak dua orang yang adil dan seorang muslim. (Al-Fiqh Al-Muyassar fii Dhau-il Kitaabi wa Sunnah, hal. 295, Nukhbati minal ‘Ulama).
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah. Oleh karenanya tidak boleh bagi wali wanita manapun untuk memaksa wanita yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang wanita itu tidak senangi.
Dahulu di zaman jahiliyah tidak ada hak untuk memilih atau pun menolak suatu lamaran atau pernikahan yang telah dijodohkan oleh walinya. Namun setelah datangnya Islam, Allah ta’ala begitu memuliakan wanita dengan adanya hak penuh dalam memilih atau menolak lamaran seseorang yang datang kepadanya atau yang telah dijodohkan oleh walinya. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan diamnya.”(HR. Al-Bukhari No. 5136 dan Muslim No. 1419).
Imam Bukhari berkata, Isma’il memberitahu kami, dia berkata, Malik memberitahuku, dari ‘Abdurrahman bin Al-Qasim dari ayahnya dari ‘Abdurrahman dan Mujammi’, dua putra Yazid bin Jariyah, dari Khansa’ bin Khidam Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha, 
“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)
Akan tetapi larangan memaksa ini bukan berarti sang wali tidak punya andil sama sekali dalam pemilihan calon suami wanita yang dia walikan, justru sang wali disyariatkan untuk menyarankan saran-saran yang baik lalu meminta pendapat dan izin dari wanita yang bersangkutan sebelum menikahkannya. Tanda izin dari wanita yang sudah janda adalah dengan dia mengucapkannya, sementara tanda izin dari wanita yang masih perawan cukup dengan diamnya dia, karena biasanya seorang gadis malu untuk mengungkapkan keinginannya. Sebagaimana dijelaskan dalilnya di dalam hadits berikut.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seorang gadis yang akan dinikahkan oleh keluarganya, apakah perlu dimintai pertimbangannya?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Ya, dimintai pertimbangannya.” Lalu ‘Aisyah berkata, maka aku katakan kepada beliau, “Dia malu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Demikianlah pengizinannya, jika ia diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Agama Islam telah menjelaskan mengenai syariat pernikahan secara gamblang. Diantaranya syarat sah sebuah pernikahan adalah keridhaan dari masing-masing calon pengantin
Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ditanya mengenai hukum apakah boleh memaksa seorang anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak disukainya? Beliau menjawab bahwasannya tidak boleh bagi ayah perempuan itu untuk memaksa dan tidak boleh pula bagi ibunya untuk memaksa anak perempuan itu menikah, meski keduanya ridha dengam keadaan agama dari lelaki tersebut. (Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Muallafat, hal. 349/7 Syaikh As-Sa’di rahmatullah.)
Itulah syariat pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam yang mulia ini. Pernikahan tidaklah dibangun di atas paksaan melainkan karena keridhaan atau kerelaan dari kedua belah pihak yang akan mengarungi bahtera pernikahan. Melalui syariat pernikahan ini akan terjaga kehormatan seseorang dan terhindar dari fitnah syahwat. Semoga Allah senantiasa membimbing kita dan memberikan taufiq-Nya untuk istiqamah di atas jalan para salaful ummah.

Jumat, 16 September 2016

Permintaan Mahar Dalam Islam

Kebanyakan orang saat ini berlebih-lebihan di dalam meminta mahar dan mereka menuntut uang yang sangat banyak (kepada calon suami) ketika akan mengawinkan putrinya, ditambah dengan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Apakah uang yang diambil dengan cara seperti itu halal ataukah haram hukumnya?


Yang diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi.
Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini, ini adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman artinya, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya” [An-Nur : 32]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, artinya, “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah”
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menikahkan seorang shahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, ia bersabda, artinya, “Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi” [Riwayat Bukhari]
Ketika shahabat itu tidak menemukannya, maka Rasulullah menikahkannya dengan mahar “Mengajarkan beberapa surat Al-Qur’an kepada calon istri”
Mahar yang diberikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai 130 Real, sedangkan mahar putri-putri beliau hanya bernilai 400 Dirham.
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, artinya, “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tuladan yang baik” [Al-Ahzab : 21]
Manakala beban biaya pernikahan itu semakin sederhana dan mudah, maka semakin mudahlah penyelamatan terhadap kesucian kehormatan laki-laki dan wanita dan semakin berkurang pulalah perbuatan keji (zina) dan kemungkaran, dan jumlah ummat Islam makin bertambah banyak.
Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin ketat perlombaan mempermahal mahar, maka semakin berkuranglah perkawinan, maka semakin menjamurlah perbuatan zina serta pemuda dan pemudi akan tetap membujang, kecuali orang dikehendaki Allah.
Semoga Allah memerbaiki kondisi kaum muslimin semuanya dan memberi taufiq kepada mereka untuk tetap berpegang teguh kepada Sunnah di dalam segala hal.

Kamis, 15 September 2016

Kedudukan Mahar Dalam Lamaran

Para ulama sepakat bahwa mahar bukanlah rukun ataupun syarat dari akad nikah. Tanpa penyebutan mahar dalam majlis maka akad nikah tetap sah dan berimplikasi hukum.
Mahar adalah hak istri. Jadi, si istri berhak menentukan mahar apa yang harus diberikan calon suaminya bila ingin memperistrinya. Ketika sudah diberikan maka mahar tersebut menjadi hak prerograif sang istri dan tak siapapun yang boleh mencampurinya.
Bentuk mahar adalah harta atau jasa. Yang dinamakan harta adalah barang berguna yang memiliki nilai harga pada diri si penerima. Sedangkan jasa adalah manfaat abstrak yang berguna bagi kehidupan penerima (dalam hal ini adalah istri) baik di dunia maupun di akhirat.
Mahar dalam bentuk jasa misalnya seorang istri atau walinya mensyaratkan suami bekerja padanya tanpa diupah. Ini seperti yang dilakukan oleh Nabi Syu’aib AS kepada Nabi Musa AS ketika menikahi putrinya. Contoh lain yang lebih kontemporer adalah si istri mensyaratkan suami untuk membiayai kuliahnya sampai selesai. Itu juga adalah bentuk mahar yang wajib diberikan suami sampai tuntas.
Contoh lain, si istri meminta suaminya untuk mengajarkan ilmu tertentu kepadanya sampai dia bisa sebagai mahar perkawinan mereka. Maka wajiblah suami mengajarkan ilmu tersebut kepada istrinya sampai sang istri bisa. Hal ini senada dengan hadits dari Sahl bin Sa’d tentang kisah seorang wanita yang minta dinikahi oleh Nabi SAW tapi beliau tidak bersedia. Lalu datanglah seorang pria minta dinikahkan dan Rasulullah SAW menyuruhnya membayar mahar meski hanya cincin besi. Ternyata pria ini tidak punya apa-apa, sampai akhirnya Nabi SAW memerintahkannya mengajarkan beberapa surah Al-Qur`an yang kebetulan dia hafal kepada istrinya itu sebagai mahar. (Lihat haditsnya dalam Shahih Al-Bukhari, no. 5149, dan Shahih Muslim, no. 1425).
Jumlah maksimal dan minimal
Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada batas atas dan batas bawah bagi mahar. Asalkan kedua pihak (suami dan istri serta walinya) sudah menyepakati jumlah, maka itulah yang harus dibayarkan sebagai mahar.
Hanya saja, memang ada anjuran untuk mempermudah mahar. Artinya, mahar yang mudah dijangkau oleh mempelai pria itulah yang dianjurkan sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ”Sesungguhnya pernikahan yang paling besar pahalanya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Ahmad, no. 23388 dari Aisyah ra). Hadits ini dha’if karena ada rawi bernama Ibnu Sakhbarah, tapi maknanya dikuatkan oleh hadits lain yang juga dari Aisyah yaitu, ”Sesungguhnya wanita yang baik itu adalah yang ringan maharnya, mudah menikahinya, dan baik budi pekertinya.” (HR. Ahmad, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Ibnu Hibban dalam shahihnya). Al-Albani menganggap hadits ini hasan dalam Shahih Al-Jami’, no. 2235.
Bolehkah berutang mahar?
Boleh saja seseorang berutang mahar baik disebutkan dalam akad nikah ataupun tidak. Bila disebutkan maka teksnya akan seperti prolog di atas, meski hal itu akan ditertawakan banyak orang. Tapi andai itu terjadi maka tak berpengaruh kepada keabsahan akad.
Bahkan, mahar tak mesti disebutkan dalam akad, sehingga akad nikah boleh saja berbunyi seperti ini, ”Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan.” Selesai sampai di situ dan akadpun sah lalu mereka resmi menjadi suami-istri. Akan tetapi mahar tetap wajib dibayarkan bila sudah disepakati oleh kedua pihak jumlahnya sebelum akad, biasanya pada saat lamaran.
Bagaimana bila maharnya belum disepakati dan tidak pula disebutkan dalam akad?
Bila demikian kejadiannya maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar mitsl. Mahar mitsl artinya mahar yang sepadan untuk ukuran wanita seperti si istri bersangkutan. Biasanya memperhatikan adat yang berlaku setempat, atau memperhatikan berapa mahar yang sudah dibayarkan untuk kakak atau adiknya yang sudah menikah duluan. Misalnya, untuk ukuran wanita secantik dia maka biasanya mahar orang-orang sekitar adalah sekian, maka sejumlah itulah yang wajib dibayarkan oleh suaminya.
Tata cara pembayaran mahar:
Mahar menjadi wajib dibayar ketika sudah terjadi persetubuhan suami istri. Maka si suami wajib membayar mahar yang telah disepakati atau disebutkan dalam akad seratus persen. Kalau belum terjadi kesepakatan maka wajib membayar mahar mitsl.
Mahar yang wajib dibayarkan seratus persen adalah dalam kasus sebagai berikut:
Sudah terjadi persetubuhan. Bila si wanita sudah sempat digauli maka tak ada alasan lagi bagi suami kecuali harus membayar mahar. Meskipun di kemudian hari si suami merasa tertipu sehingga ingin membatalkan perkawinan, maka dia tetap tidak bisa membatalkan mahar karena sudah menyetubuhi istrinya itu.
Suami atau istri meninggal dunia sebelum sempat terjadi hubungan suami-istri.
Madzhab Abu Hanifah menambah satu lagi yaitu bila pasangan suami istri ini sudah berduaan dan tak ada yang tahu lagi keadaan mereka, misalnya mereka sudah masuk kamar dari malam sampai pagi. Tapi madzhab lain tidak menganggap demikian. Wallahu a’lam.
Apabila mahar sudah disebutkan sejak akad atau sudah disepakati kedua belah pihak lalu terjadi perpisahan sebelum terjadi persetubuhan, maka si suami tetap wajib membayarkan mahar itu setengahnya. Itupun kalau perpisahan itu sebabnya adalah pihak suami. Misalnya, si suami tiba-tiba saja ingin menceraikan istrinya lantaran dia ingin pulang ke negerinya dan lain sebagainya. Ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat, 237,
”Dan jika kalian menceraikan mereka (istri-istri) sebelum menyentuhnya padahal kalian sudah menyebutkan jumlah mahar, maka hendaklah kalian membayarkan setengahnya.”
Sedangkan bila penyebab perpisahan adalah si istri sendiri maka mahar tidak wajib dibayarkan sama sekali. Misalnya, si suami mensyaratkan pada saat melamar bahwa istrinya ini masih perawan atau belum disetubuhi laki-laki lain, lalu kemudian sebelum mereka bersetubuh si istri menceritakan kejadian sebenarnya bahwa dia telah didahului oleh laki-laki lain, maka si suami berhak meminta fasakh karena telah ditipu dan tidak wajib membayar apa-apa. Atau ada cacat dari pihak istri misalnya ternyata istrinya ini gila dan lain sebagainya.
Bolehkah mahar berbentuk mushaf Al-Qur`an?
Tentu saja boleh, karena mushaf adalah harta dan lumayan mahal harganya. Bahkan, isinya adalah harta paling berharga bagi orang-orang yang beriman.
Bolehkah mahar berbentuk pembacaan ayat suci Al-Qur`an?
Kadang kita melihat ada pasangan menikah lalu si wanita menyebutkan salah satu maharnya adalah membaca surah-surah tertentu misalnya surah Ar-Rahman. Apakah ini termasuk mahar? Bila memang si wanita merasa ini adalah jasa dari suami yang dia perlukan maka tentu saja itu termasuk mahar. Tapi ada kemungkinan dia salah dalam menafsirkan hadits Sahl bin Sa’d di atas, sehingga dia menganggap bahwa mahar ayat Al-Qur`an adalah membacanya di depan penghulu.
Memang ada dua tafsiran dari hadits ini sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fath Al-Bari secara panjang lebar. Intinya, menurut pendapat yang paling terkenal dan didukung oleh versi lain dari hadits di atas bahwa maksud mahar Al-Qur`an itu adalah mengajarkannya. Sedangkan penafsiran lain adalah bahwa karena orang ini sudah hafal Al-Qur`an beberapa surah maka dia boleh menikahi wanita itu tanpa mahar. Insya Allah penafsiran kedua lebih tepat karena didukung oleh beberapa versi riwayat dan juga sesuai dengan makna mahar itu sendiri. Wallahu a’lam.

http://cincindepok.com

Sabtu, 03 September 2016

Hukum Suami Memanggil Istrinya Dengan Panggilan Mahramnya

Ada Pertanyaan :
Bagaimana hukum seorang suami yang memanggil isterinya dengan panggilan “Ummi”, dibolehkan atau tidak, jika boleh apa dalilnya dan jika tidak boleh apa juga dalilnya, mohon bagi para ustadz dapat memberi jawaban dan arahan. Syukran
Fulan di Jakarta Timur.

Jawaban:
Menurut Ustadz Ahmad Isrofiel Mardhotillah, ada pendapat dari Syaikh ‘Abdurrahman bin Nashir As-Sa’di terkait memanggil isteri dengan “‘Ummi, Ibu atau Dek”.
Syaikh As-Sa’di mengatakan,

“Dimakruhkan seorang suami memanggil isterinya dengan panggilan nama mahramnya seperti ‘wahai ibuku’, ‘wahai saudaraku (mari dek)’ atau semacam itu. Karena seperti itu berarti menyerupakan isteri dengan mahramnya.” (Tafsir As-Sa’di, hal. 893)

Namun, kalau melihat dari kebiasaan suami memanggil isterinya dengan panggilan ‘ummi, dek, mama atau semisal itu’, secara jelas kita tahu bahwa maksudnya adalah bukan panggilan zhihar seperti yang dimaksudkan orang jahiliyyah.

Maka, panggilan seperti itu hanyalah panggilan biasa, bahkan panggilan yang menunjukkan rasa sayang atau kedekatan. Sehingga kesimpulannya, memanggil isteri seperti itu tidaklah masalah.
Wallahu a’lam bish shawwab.

Jumat, 02 September 2016

Persiapan Menjadi Seorang Suami

ASis, persiapan pernikahan dalam Islam bukan menjadi tanggungan Anda sendiri loh. Pasangan Anda, atau calon suami Anda pun juga mempunyai kewajiban untuk mempersiapkan dirinya dalam memasuki dunia pernikahan.

Dari banyak hal yang perlu dipersiapkan dalam menghadapi pernikahan, seperti pakaian, gedung, katering, dan lain-lainnya, mempersiapkan diri menjadi seorang suami merupakan persiapan yang mungkin dilupakan oleh calon suami Anda. Peranannya sebagai seorang suami adalah hal penting yang harus diketahui oleh semua pria saat dia akan menikah.


Tugas utama seorang suami dalam kehidupan berumah tangga adalah sebagai penyedia segala kebutuhan istri dan seluruh anggota rumah tangga. Hal ini berarti kebutuhan sAndang, pangan, dan papan adalah tanggung jawabnya.

Selain itu, di dalam Islam juga diharapkan kepada seorang suami untuk memiliki kehidupan finansial yang dapat mendukung tugasnya untuk memberikan seluruh kebutuhan keluarganya.

Dalam Islam, istri tidak mempunyai kewajiban dalam kehidupan finansial. Meski begitu, ada juga kok banyak pasangan yang membagi kekayaan finansialnya untuk mempertahankan keutuhan rumah tangga mereka.

Nah, itulah beberapa tugas yang harus diemban oleh suami Anda nantinya. Semoga informasi tadi dapat mempersiapkan calon suami Anda untuk lebih siap melangkah di kehidupan pernikahan Islam yang penuh barokah

Rabu, 24 Agustus 2016

Kebiasaan Yang Harus Ditinggalkan Setelah Menikah

Biasanya kita mempunyai kebiasaan-kebiasaan yang harus kita hilangkan setelah menikah karena dapat menyebabkan masalah jika kita tidak dapat meninggalkannya. Berikut ini kebiasaan-kebiasaan yang harus dihilangkan bagi kalian yang ingin menikah.
1. Manja
Sifat dewasa harus selalu dikedepankan dan sifat kekanak-kanakan harus segera ditinggalkan jauh-jauh. Jika belum muncul sifat kedewasaannya upayakan untuk belajar. Kemandirian dan kemapanan pun juga harus diupayakan. Tidak semua orang yang baru menikah bisa langsung siap mandiri lepas dari berbagai ketergantungan orangtua dan mertua. Saat ini ataupun suatu saat nanti pasangan yang telah menikah harus mampu hidup mandiri, mapan, tidak manja, dan lain sebagainya. Keberhasilannya bisa dilihat dari kemampuan untuk hidup dengan keluarga kecil di tempat yang jauh dari campur tangan orangtua dan keluarga lainnya.
2. Badung atau Bandel
Kenakalan demi kenakalan yang dilakukan sebelum nikah harus dikubur dalam-dalam agar isteri atau suami dan anak-anak bisa menjadikan kita sebagai contoh teladan yang baik. Anak-anak dan juga pasangan hidup kita akan merasa malu dan tidak bangga apabila kita masih tetap bandel seperti layaknya anak-anak, abg dan remaja yang mencari jati diri. Jangan sampai anak-anak kita meniru hal-hal yang buruk dari orangtuanya.
3. Malas
Ketika sudah berkeluarga berarti harus bisa mencari nafkah yang cukup bagi keluarganya. Dengan begitu maka seseorang akan dituntut untuk giat bekerja mencari nafkah bagi isteri dan anak-anaknya, serta tidak menutup kemungkinan ditambah tanggungan lainnya seperti orangtua, mertua, adik, keponakan, dan lain sebagainya. Selain bekerja mencari penghidupan, ada banyak hal lain yang harus dikerjakan seperti pekerjaan rumah tangga, menjalin hubungan sosial yang baik dengan para tetangga, dan lain-lain.
4. Boros
Sebelum menikah, uang kita bisa bebas kita gunakan untuk memuaskan berbagai kebutuhan kita pribadi. Setelah menikah secara otomatis akan muncul pos-pos pengeluaran baru yang membuat kita harus mengorbankan kepentingan pribadi kita. Kita juga harus meninggalkan pengeluaran-pengeluaran yang tidak penting agar uang yang kita miliki cukup untuk kegiatan operasional keluarga.
5. Selingkuh
Jadilah sebagai suami atau istri yang setia kepada pasangan hidupnya. Jangan maunya menang sendiri dengan melarang pasangan untuk selingkuh, namun diri kita sendiri melakukan perselingkuhan menduakan pasangan kita. Jika memang mampu dan memenuhi syarat untuk poligami, maka berterus-teranglah kepada isteri kita, bukan dengan cara main belakang menjalin cinta dengan wanita lain tanpa sepengetahuan anak istri kita. Alangkah malunya jika aib itu diketahui oleh anak, orangtua, saudara, tetangga, teman, dan lain-lain. Oleh sebab itu maka janganlah selingkuh, namun jadilah seorang lelaki sejati yang selalu setia kepada pasangannya apapun yang terjadi.
6. Emosional
Gunakan selalu kepala dingin dalam menyelesaikan setiap persoalan yang datang menghampiri kita. Marah-marah emosian justru malahan akan dapat memperparah masalah yang ada. Jika kita merasa ingin marah, maka tahanlah, dan bila perlu tenangkan pikiran dulu yang sedang berkecamuk beberapa saat sebelum bicara. Dengan hati yang tenang tanpa rasa emosi akan dapat menghasilkan penyelesaian yang jauh lebih baik serta tidak memunculkan masalah baru yang tidak kalah pelik.
7. Jorok
Ubahlah sifat dan perilaku kita sehari-hari menjadi lebih baik agar anak-anak dan pasangan hidup kita tambah sayang dan cinta kepada kita. Jagalah selalu kebersihan diri kita dan lingkungan sekitar kita, baik di dalam maupun di luar rumah. Jadilah orang yang cinta kebersihan, senang kerapihan, rajin merawat diri, memuji keindahan dan membenci hal-hal kotor nan jorok. Kebersihan adalah awal pangkal dari kesehatan. Mencegah sakit akan jauh lebih baik daripada mengobati penyakit. Jika kita merasa berat dengan urusan kebersihan, maka pembantu rumah tangga akan sangat membantu dalam urusan bersih-bersih dalam keluarga kecil bahagia kita.
8. Cengeng
Janganlah mudah menyerah atas masalah yang kita hadapi. Tuhan akan selalu menguji hamba-hambaNya untuk mengetahui seberapa besar kadar keimanan dan ketakwaannya. Upayakan untuk selalu menyelesaikan masalah keluarga kita tanpa dibantu campur tangan dari keluarga besar kita maupun dari orang lain. Maksimalkan peran musyawarah mufakat dalam keseharian kita agar tidak kita tanggung sendiri beban masalah yang ada pada keluarga kita.
9. Individualis
Sebagai seorang suami atau istri sudah tidak jamannya lagi menjadi orang yang individualis karena baik pasangan kita maupun anak-anak juga merupakan manusia yang memiliki perasaan. Buang jauh-jauh sifat otoriter dalam mengatur rumah tangga kita dan terapkan metoda musyawarah untuk mufakat dalam setiap pengambilan keputusan. Orang yang otoriter mungkin saja akan dijauhi oleh isteri atau suami maupun anak-anak. Sikap dan perilaku yang individualistis juga tidak boleh diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat. Kita harus selalu menjaga hubungan baik kita dengan para tetangga dan orang-orang yang bukan tetangga kita. Bila kita melakukan kebaikan, maka orang lain pun tidak akan segan untuk berbuat baik kepada kita tanpa diminta.
10. Kecanduan Sesuatu yang Buruk
Ada hal-hal buruk yang dapat dengan mudah membuat seseorang ketagihan sehingga merasa harus menggunakannya terus-menerus seperti rokok, narkoba, judi, minuman keras, dan lain sebagainya. Sudah saatnya tobat, insyaf dan berhenti total melakukan perbuatan yang merugikan diri sendiri dan juga orang lain tersebut. Jangan malu dan malas untuk berobat secara fisik maupun mental agar tidak lagi ada kecanduan atau ketagihan akan sesuatu yang buruk.

Sabtu, 20 Agustus 2016

Tips Agar Rumah Tangga Harmonis

Jangan Pernah Mengubah Pasangan

Setelah menjalin bahtera rumah tangga dan anda mendapati beberapa kebiasaan buruk pasangan, mungkin ada satu masa dimana anda berharap pasangan anda bisa merubah kebiasaan tersebut. Namun, ketidakmampuan pasangan dalam melakukan beberapa hal yang anda harapkan mungkin sudah menjadi keperibadiannya yang sulit dirubah.
Salah satu hal yang paling menyenangkan yang bisa kita saksikan pada pasangan adalah melihat mereka bahagia dan saling mengerti satu dengan yang lainnya, serta tidak pernah berusaha mencoba kepribadian masing-masing. Daripada anda berusaha mengubah dan bersih keras ingin membuat pasangan anda bisa menjadi seperti yang anda inginkan, maka lebih baik fokuslah pada kelebihan masing-masing. Sehingga masing-masing individu akan bisa melihat ketertarikan masing-masingnya.

Selalu Prioritaskan Pasangan

Ada begitu banyak orang yang tidak menyadari jika setelah menikah, terkadang mereka menjadi cenderung kurang memperhatikan pasangannya, baik karena mereka terlalu sibuk dengan pekerjaannya atau karena sibuk dengan hadirnya buah hati. Tidak sedikit wanita yang sudah menikah dan memiliki anak menjadi lebih fokus mengurusi anak dan cenderung mengabaikan suami.
Namun demikian, sebenarnya hal ini keliru. Penting sekali mementingkan dan memperhatikan suami anda, agar suami anda juga bisa melakukan hal yang sama pada anda. Pintarlah membagi waktu antara pekerjaan, anak dan suami agar hubungan yang harmonis bisa anda dapatkan.

Luangkan Waktu Untuk Bersama

Meluangkan waktu bersama bersama dengan pasangan adalah salah satu hal yang akan bisa memperkuat hubungan dalam pernikahan. Terlalu fokus pada pekerjaan, anak dan teman-teman akan dapat membuat waktu anda tersita begitu banyak sehingga waktu untuk pasangan akan terabaikan. Untuk itu, luangkan waktu bersama dengan pasangan anda, meskipun hanya sebentar sekedar untuk mengobrol dan mencurahkan isi hati.

Belajar Mengalah

Sibuk dengan kegiatan mengurus anak, pekerjaan dan lingkungan mungkin bisa saja membuat emosi kita menjadi tidak stabil, namun sebaiknya jangan pernah gunakan emosi tersebut sebagai kelemahan yang bisa menghancurkan hubungan kita dengan pasangan. Meski banyak orang yang mengatakan jika dalam sebuah hubungan pernikahan, masalah dan cobaan akan selalu menghiasi. Namun, jangan pernah menjadikan hal ini sebagai kebiasaan yang bisa terjadi secara berkala. Tidak banyak pasangan yang bisa mempertahankan sebuah bahtera rumah tangga karena masing-masingnya selalu beradu pendapat dan tidak mau mengalah. Untuk itulah, sebaiknya mulai kendalikan emosi anda dan redamlah sewaktu membara. Agar sebuah hubungan dapat terus terjaga dengan baik.

Rabu, 17 Agustus 2016

Keutamaan Menikah Di Usia Muda

Menjaga Diri Serta Menundukan Pandangan


Salah satu alasan kuat untuk menikah muda adalah semakin bebasnya pergaulan remaja masa kini dan semakin banyaknya wanita yang cara berpakaiannya tidak lagi sesuai dengan yang diajarkan agama. Sulit sekali untuk menahan pandangan di zaman sekarang, tentu hal ini akan berbahaya bagi kaum bujang. Pacaran dijadikan solusi yang diambil untuk meredam syahwatnya, sehingga hubungan tanpa komitmen ini menjadi lifestyle anak muda sekarang.
Membantu Percepatan Kesuksesan Diusia Muda
Salah satu manfaat dari menikah adalah ditambahnya limpahan rezeki dari Allah. Hal itu bisa dilihat dari kebanyakan orang yang sukses dalam bidang-bidang tertentu telah menikah diusia dini. Ketika menikah maka motivasi serta dorongan untuk sukses akan meningkat, apalagi bila ada support dari pasangan tentu akan memudahkan dalam menggapai impian.
“Dan, kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan, Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha mengetahui” (Q.S : An-nur : 23)
Masa muda yang memiliki semangat membara serta emosi yang meluap-luap akan lebih bisa dikontrol ketika sudah menikah. Apalgi bila telah dikaruniai seorang anak, akan menambah energi untuk bergerak menuju kesuksesan.

Lebih Bisa Menikmati “Bercinta”


Salah satu nikmat dari sebuah pernikahan adalah “bercinta” yang semula haram, tetapi setelah menikah dibolehkan bahkan dijadikan sebuah ibadah yang memiliki nilai pahala. Ketika menikah diusia mudah tentu akan lebih bisa menikmatinya karena masih ada gairah dan tenaga yang berlebih, akan jauh berbeda bila dilakukan diusia yang telah menua. Selain itu ketika usia muda wanita memiliki rahim lebih kuat dan subur, sehingga akan memperbesar kemungkinan untuk memiliki anak banyak.

Waktu dan Energi yang Berkualitas untuk Anak-anak


Salah satu tujuan dari pernikahan dalam Islam adalah untuk melahirkan generasi-generasi yang sholeh. Generasi yang baik tentu tidak harus bersekolah di tempat yang mahal berlabel internasional tetapi generasi yang sholeh dilahirkan dan dibesarkan dikeluarga yang harmonis dan memiliki waktu serta energi untuk mendidik dan membimbing anak-anaknya.
Bisa Menikmati Masa Tua dengan Anak-anak yang Sudah Dewasa
Alasan terkahir dari kenapa harus menikah diusia muda adalah bisa menikmati waktu tua dengan anak-anak yang telah dewasa. Bayangkan bila menikah diusia 30-40 tahun ketika sudah memasuki usia lanjut masih harus bekerja keras untuk membiayai sekolah anak-anaknya. Oleh karena itu dengan menikah diusia muda akan memudahkan dalam membiayai kebutuhan anak-anak.