Sabtu, 01 Oktober 2016

Tata Cara Walimah

Walimah merupakan sunnah, diadakan dengan tujuan agar masyarakat mengetahui pernikahan yang berlangsung sehingga tidak terjadi fitnah di kemudian hari terhadap dua orang yang menikah tersebut. Sedangkan mengenai tata cara penyelenggaraannya, syariat memberikan petunjuk sebagai berikut:
Khutbah sebelum akad
Disunnahkan ada khutbah sebelum akad nikah yang berisi nasihat untuk calon pengantin agar menjalani hidup berumah tangga sesuai tuntunan agama.
Menyajikan hiburan
Walimah merupakan acara gembira, karena itu diperbolehkan menyajikan hiburan yang tidak menyimpang dari etika, sopan santun dan adab Islami.
Jamuan resepsi (walimah)
Disunnahkan menjamu tamu yang hadir walaupun dengan makanan yang sederhana. (Dari Anas bin Malik ra bahwa Nabi SAW telah mengadakan walimah untuk Shofiyah istrinya dengan kurma, keju, susu, roti kering dan mentega).
Diriwayat lain, Rasulullah SAW bersabda kepada Abdurrahman bin Auf, “Adakanlah walimah meski hanya dengan seekor kambing.” Sedangkan mengenai batasan mengadakan walimah As-Syaukani dalam Nailul Authar menyebutkan bahwa Al Qadhi Iyadh telah mengemukakan bahwa para ulama sepakat tidak ada batasan khusus untuk walimah, meski diadakan dengan yang paling sederhana sekalipun diperbolehkan. Yang disunnahkan adalah bahwa acara itu diadakan sesuai dengan kemampuan suami.
Masih banyak pelajaran lain yang bisa dipetik berkaitan dengan acara walimah ini, yang membuat kita sampai pada satu kesimpulan bahwa menikah dengan cara Islam ternyata memang mudah, murah dan berkah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar