Senin, 10 Oktober 2016

Akhlak Untuk Menjaga Keutuhan Rumah Tangga

Ada beberapa akhlak dan adab yang harus ada pada suami-istri, yakni berupa penghargaan terhadap hak masing-masing di antara keduanya yang harus sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (Al-Baqarah: 228)
1. Keduanya memiliki sifat amanah.
Jangan sekali-kali salah satu dari keduanya mengkhianati yang lain, karena mereka berdua tak ubahnya dua orang yang sedang berserikat, sehingga dibutuhkan amanah, menerima nasihat, jujur dan ikhlas di antara keduanya dalam segala kondisi.
2. Memiliki kasih sayang di antara keduanya.
Sang istri menyayangi suami dan begitu juga sebaliknya, sang suami menyayangi istrinya. Ini merupakan perwujudan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (Ar-Rum: 21)
3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara kedua belah pihak. Jangan sekali-kali terkotori dengan keraguan terhadap kejujuran, amanah, dan keikhlasannya.
4. Lemah lembut, wajah yang selalu ceria, ucapan yang baik dan penuh penghargaan.
Hal ini masuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Bergaullah dengan mereka secara patut.” (An-Nisa`: 19)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Inginkan dan lakukan kebaikan untuk kaum wanita.” (Lihat Minhajul Muslim, 1/102).

Sabtu, 08 Oktober 2016

Custom Cincin Pernikahan

Bagi pasangan yang sedang mencari cincin untuk pernikahan bisa datang ke Duta Jewellery. Anda dapat memesan dengan bahan platinum,emas,palladium dan perak serta bisa custom modelnya.








Workshop Duta Jewellery

Alamat
Perumahan Pondok Duta 1 Jl. Duta 2 No.16 Cimanggis Depok

Telepon
08128698912 
081317973662
PIN BB 31735cd6

Duta Jewellery 2

Alamat
Depok Town Square
Lantai 1 FS 17 No.7 Depok
        
Telepon
082114761073
089671973026
PIN BB 7d1cc353




Jumat, 07 Oktober 2016

Tips Agar Bisa Dekat Dengan Calon Mertua

Bagi anda yang akan menikah dan ingin bisa dekat dengan calon mertua, berikut ini tipsnya.

1. Saat bertemu sebaiknya berikan salam
Dengan memberikan salam, orang tua akan merasa dihormati. Dengan begitu calon mertuaakan memberikan sedikit respon positif kepada Anda. Saat bertemu dan memberikan salam jangan lupa mencium tangannya dengan tulus dan senyuman.

2. Berikan oleh-oleh atau hadiah saat berkunjung ke rumahnya
Cara mengambil hati calon mertua ini sangat ampuh. Karena semua orang akan senang jika diberikan oleh-oleh atau hadiah, begitu pun dengan calon mertua. Sebaiknya saat memberikan hadiah berikan makanan atau apa pun yang mertua sukai.

3. Sering membantu saat mertua Anda membutuhkan bantuan
Misalnya saja saat ada acara pengajian atau apa pun yang membutuhkan bantuan, bantu saja dengan sepenuh hati, agar mertua Anda merasa senang. Sehingga Anda pun akan disukainya.

4. Jaga selalu penampilan Anda di depan calon mertua
Menjaga penampilan sangat penting, terutama saat bertemu dengan calon mertua. Semua orang akan dilihat dari penampilannya terlebih dahulu saat bertemu, jadi sebaiknya jaga penampilan agar calon mertua pun akan merespon positif terhadap Anda.

5. Jagalah sikap Anda saat sedang bersama calon mertua
Menjaga sikap adalah hal utama yang harus dilakukan saat bersama calon mertua. Jangan seenaknya sendiri saat bertemu dengan mertua. Misalnya garuk-garuk badan, batuk tidak ditutupi, dan yang lainnya. Hal itu akan membuat calon mertua Anda menjadi ilfeel. Jadi sebaiknya bersikap baiklah saat bersama calon mertua.

6. Jagalah ucapan dan perkataan
Saat Anda berada di dekat calon mertua, sebaiknya jaga ucapan dan perkataan. Dengan ucapan dan perkataan yang baik calon mertua akan merasa dihormati dan mereka akan menganggap kita adalah calon anak yang sopan dan santun.

7. Ambil hati saudara calon Anda
Selain bersikap baik dengan calon mertua, sebaiknya bersikap baik pula pada saudara calonAnda yang lain atau saudara seisi rumah. Cara mengambil hati calon mertua ini akan membuat anda lebih diterima lagi menjadi calon menantu.

8. Jangan bertamu ke rumah mertua terlalu larut malam
Janganlah berkunjung terlalu larut malam, misalnya lebih dari jam 9 malam. Jika hal ini dilakukan akan membuat calon mertua terganggu, karena jam 9 malam adalah waktunya untuk tidur malam atau istirahat. Jadi saat berkunjung ke rumah calon mertua sebaiknya dibatasi waktunya. Misal hanya sampai jam 8 malam jangan terlalu larut.

9. Mintalah izin kepada calon mertua saat akan pergi bersama calon istri Anda atau anaknya
Dengan meminta izin, calon mertua akan lebih percaya kepada kita si calon menantu. Dengan begitu anda akan lebih dipercaya untuk menjaga anaknya. Sehingga anda akan diterima sebagai calon menantu.


Rabu, 05 Oktober 2016

Cincin Fashion Custom

Setiap wanita biasanya menyukai perhiasan, mereka menjadikan perhiasan sebagai salah satu bagian dari fashion yang akan terus diikuti perkembangannya. Bagi anda yang suka mengkoleksi perhiasan khususnya cincin dan ingin custom bisa berkunjung dan order langsung di Duta Jewellery disini tersedia bahan platium,emas,palladium dan perak.











Workshop Duta Jewellery

Alamat
Perumahan Pondok Duta 1 Jl. Duta 2 No.16 Cimanggis Depok

Telepon
08128698912 
081317973662
PIN BB 31735cd6

Duta Jewellery 2

Alamat
Depok Town Square
Lantai 1 FS 17 No.7 Depok
        
Telepon
082114761073
089671973026
PIN BB 7d1cc353




Selasa, 04 Oktober 2016

Komitmen Dalam Sebuah Hubungan


Setiap pasangan yang menjalin hubungan harus memiliki komitmen. Komitmen adalah janji pada diri sendiri dan orang lain yang tercermin dalam tindakan yang diambil. Jika seseorang sudah mampu memegang komitmennya maka itu akan menumbuhkan kepercayaan pasangan kepadanya dengan adanya saling percaya maka akan menimbulkan iklim yang baik untuk hubungan keduanya.
Komitmen dalam sebuah hubungan juga berarti mengorbankan diri sendiri. Hal ini merupakan sebuah pengendalian dimana seseorang mengendalikan orang lain untuk merasa atau memilki kesan tentang dirinya. Belajar mengsihi diri sendiri adalah kunci menyembuhkan ketakutan akan komitmen.

Senin, 03 Oktober 2016

Tata Cara Ijab Qabul

Ijab Qabul adalah ucapan dari orangtua atau wali mempelai wanita  untuk menikahkan putrinya kepada sang calon mempelai pria. Orang tua mempelai wanita melepaskan putrinya untuk dinikahi oleh seorang pria, dan mempelai pria menerima mempelai wanita untuk dinikahi. Ijab kabul merupakan ucapan sepakat antara kedua belah pihak.


Rukun yang pokok dalam perkawinan adalah ridhanya laki-laki dan perempuan dan persetujuan mereka untuk mengikat hidup berkeluarga. Karena perasaan ridha dan setuju bersifat kejiwaan yang tak dapat dilihat, maka harus ada perlambang yang tegas untuk menunjukkan kemauan mengadakan ikatan bersuami isteri. Perlambang itu diutarakan dengan kata-kata oleh kedua belah pihak yang mengadakan aqad. Pernyataan pertama menunjukkan kemauan untuk membentuk hubungan suami isteri disebut "ijab." Dan pernyatan kedua yang dinyatakan oleh pihak yang mengadakan aqad berikutnya untuk menyatakan rasa ridha dan setujunya disebut "Qabul."


1. Syarat Ijab Qabul

  1. Kedua belah pihak sudah tamyiz (bisa membedakan  benar dan salah). Bila salah satu pihak ada yang gila atau masih kecil, maka pernikahan dinyatakan tidak sah.
  2. Ijab Qabulnya dalam satu majelis. Yaitu ketika mengucapkan ijab qabul tidak boleh diselingi dengan kata-kata lain, atau menurut adat dianggap ada penyelingan yang menghalangi peristiwa ijab dan qabul. 
  3. Hendaknya ucapan qabul tidak menyalahi ucapan ijab, kecuali kalau lebih baik dari ucapan ijabnya sendiri yang menunjukkan pernyataan persetujuannya lebih tegas. 
  4. Pihak-pihak yang melakukan aqad harus dapat mendengarkan pernyataan masing-masingnya dengan kalimat yang maksudnya menyatakan terjadinya pelaksanaan aqad nikah, sekalipun kata-katanya ada yang tidak dapat dipahami karena yang dipertimbangkan disini ialah maksud dan niat, bukan mengerti setiap kata-kata yang dinyatakan dalam ijab dan qabul.

2. Kata-Kata Dalam Ijab Qabul

  1. Dipahami semua pihak. Dalam ijab qabul haruslah dipergunakan kata-kata yang dapat dipahami oleh masing-masing pihak yang melakukan aqad nikah sebagai menyatakan kemauan yang timbul dari kedua belah pihak untuk nikah, dan tidak boleh menggunakan kata-kata yang samar atau kabur. Ibnu Taimiyah mengatakan : Aqad nikah, ijab qabulnya boleh dilakukan dengan bahasa, kata-kata atau perbuatan apa saja yang oleh masyarakat umumnya dianggap sudah menyatakan terjadinya nikah. Para ahli fikih pun sependapat bahwa didalam qabul boleh digunakan kata-kata dan bahasa apa saja, tidak terikat kepada suatu bahasa atau kata khusus, asalkan kata-kata itu dapat menyatakan rasa ridha dan setuju, misalnya: saya terima, saya setuju, saya laksanakan dan sebaginya.
  2. Boleh dengan kata nikah atau tazwij. Adapun ijab, maka para ulama sepakat boleh dengan menggunakan kata-kata nikah dan tazwij, atau pecahan dari kedua kata tersebut, seperti: Zawwajtuka, ankahtuka, yang keduanya secara jelas menyatakan kawin.
  3. Bahasa bukan Arab. Mengenai ijab qabul bukan dengan bahasa Arab, para ahli fikih sependapat ijab qabul boleh dilakukan dengan bahasa selain Arab, asalkan memang pihak-pihak yang beraqad baik semua atau salah satunya tidak tahu bahasa Arab.
  4. Ijab qabulnya orang bisu. Ijab qabul orang bisu sah dengan isyaratnya, bilamana dapat dimengerti, sebagaimana halnya dengan aqad jual belinya yang sah dengan jalan isyaratnya, karena isyarat itu mempunyai makna yang dapat dimengerti. Tetapi kalau salah satu pihaknya tidak memahami isyaratnya, ijab qabulnya tidak sah, sebab yang melakukan ijab qabul hanyalah antara dua orang yang bersangkutan itu saja.
  5. Ijab qabulnya orang gaib (tidak hadir). Jika salah seorang dari pasangan pengantin tidak ada tetapi tetap mau melanjutkan aqad nikahnya, maka wajiblah ia mengirim wakilnya atau menulis surat kepada pihak lainnya meminta diaqadnikahkan , dan pihak yang lain ini jika bersedia menerima, hendaklah menghadirkan  para saksi dan membacakan isi suratnya kepada mereka, atau menunjukkan wakilnya kepada mereka dan mempersaksikan kepada mereka didalam majelisnya bahwa aqad nikahnya telah diterimanya. Dengan demikian qabulnya dianggap masih dalam satu majelis.

3. Ucapan Ijab Qabul Harus Mutlak

Para ahli fikih mensyaratkan hendaknya ucapan yang dipergunakan di dalam ijab qabul bersifat mutlak, tidak diembel-embeli dengan sesuatu syarat, misalnya pengijab mengatakan : "Aku kawinkan putriku dengan kamu." lalu penerimanya menjawab: "Saya terima." Maka ijab qabul seperti ini namanya bersifat mutlak, hukumnya menjadi sah, yang selanjutnya mempunyai akibat-akibat hukum. 

Jenis ijab qabul yang membuat aqad nikah menjadi tidak sah, diantaranya: 
  1. Ijab qabul diembel-embeli dengan suatu syarat. Yaitu bahwa pernikahannya dihubung-hubungkan dengan sesuatu syarat lain, umpamanya peminang mengatakan:"Kalau saya sudah dapat pekerjaan, puteri bapak saya kawin." Lalu ayahnya menjawab:"Saya terima." Jenis aqad nikah seperti ini tidak sah, sebab pernikahannya dihubungkan dengan sesuatu yang akan terjadi yang boleh jadi tidak terwujud, Tetapi jika aqad nikahnya dikaitkan dengan sesuatu yang dapat terwujud seketika itu juga, maka aqad nikahnya sah; umpamanya peminang mengatakan:" Jika puteri bapak umurnya sudah 20 tahun, saya kawini dia." Lalu bapaknya menjawab;"Saya terima," Dan ketika itu anaknya memang benar-benar sudah berumur 20 tahun. Begitu juga misalnya puterinya mengatakan:"Kalau ayah setuju, saya mau kawin dengan kamu." Lalu laki-lakinya menjawab:" Saya terima." dan ayahnya yang ada dimajelisnya mengatakan :"Saya terima."
  2. Ijab qabul yang dikaitkan dengan waktu akan datang. Contohnya: peminang berkata: "Saya kawini puteri bapak besok atau bulan depan." Lalu ayahnya menjawab:"Saya terima." Ijab qabul dengan ucapan seperti ini tidak sah, baik ketika itu maupun kelak setelah tibanya waktu yang ditentukan itu. Sebab mengaitkan dengan waktu akan datang berarti meniadakan ijab qabul yang memberikan hak (kekuasaan) menikmati seketika itu dari pasangan yang mengadakan aqad nikah.
  3. Aqad nikah sementara waktu. Jika aqad nikah dinyatakan untuk sebulan atau lebih atau kurang, maka pernikahannya tidak sah, sebab kawin itu dimaksudkan untuk hidup bergaul secara langgeng guna mendapatkan anak, memelihara keturunan dan mendidik mereka. Karena itu para ahli fikih menyatakan bahwa kawin mut'ah (sementara) dan kawin cina buta (tahlil) tidak sah. Karena yang pertama bermaksud untuk bersenang-senang semata, sedang yang kedua bermaksud untuk menghalalkan bekas suami perempuan tadi  dapat kembali kawin dengannya.

                     
 ﺳُﺒْﺤَﺎﻧَﻚَ ﺍﻟﻠَّﻬُﻢَّ ﻭَﺑِﺤَﻤْﺪِﻙَ ﺃَﺷْﻬَﺪُ ﺃَﻥْ ﻻَ ﺇِﻟﻪَ ﺇِﻻَّ ﺃَﻧْﺖَ ﺃَﺳْﺘَﻐْﻔِﺮُﻙَ ﻭَﺃَﺗُﻮْﺏُ ﺇِﻟَﻴْﻚ 
   “Maha suci Engkau ya Allah, dan segala puji bagi-Mu. Aku bersaksi bahwa tiada Tuhan melainkan Engkau. Aku mohon ampun dan bertaubat kepada-Mu.”



Minggu, 02 Oktober 2016

Cincin Kawin Yang Berkesan

Cincin kawin merupakan simbol dari dua hati yang sudah disatukan dengan pernikahan karena setiap pasangan yang akan menikah menginginkan cincin yang spesial dan dapat berkesan. Untuk mendapatkan cincin yang berbeda sis/gan bisa order di Duta Jewellery disini tersedia bahan platinum,emas,palladium dan perak.









Untuk pemesanan silakan hubungi :

Workshop Duta Jewellery

Alamat
Perumahan Pondok Duta 1 Jl. Duta 2 No.16 Cimanggis Depok

Telepon
08128698912 
081317973662
PIN BB 31735cd6

Duta Jewellery 2

Alamat
Depok Town Square
Lantai 1 FS 17 No.7 Depok
        
Telepon
082114761073
089671973026
PIN BB 7d1cc353