Jumat, 30 September 2016

Cincin dan Perhiasan Custom

Sis/gan sedang mencari tempat pembuatan perhiasan khususnya cincin custom bisa datang ke Duta Jewellery. Kamu bisa custom dengan bahan platinum,emas,palladium dan perak.












Workshop Duta Jewellery

Alamat
Perumahan Pondok Duta 1 Jl. Duta 2 No.16 Cimanggis Depok

Telepon
08128698912 
081317973662
PIN BB 31735cd6

Duta Jewellery 2

Alamat
Depok Town Square
Lantai 1 FS 17 No.7 Depok
        
Telepon
082114761073
089671973026
PIN BB 7d1cc353




Rabu, 28 September 2016

Akhlak Dalam Berumah Tangga

Ada beberapa akhlak dan adab yang harus ada pada suami-istri, yakni berupa penghargaan terhadap hak masing-masing di antara keduanya yang harus sesuai dengan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma’ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya.” (Al-Baqarah: 228)
1. Keduanya memiliki sifat amanah.
Jangan sekali-kali salah satu dari keduanya mengkhianati yang lain, karena mereka berdua tak ubahnya dua orang yang sedang berserikat, sehingga dibutuhkan amanah, menerima nasihat, jujur dan ikhlas di antara keduanya dalam segala kondisi.
2. Memiliki kasih sayang di antara keduanya.
Sang istri menyayangi suami dan begitu juga sebaliknya, sang suami menyayangi istrinya. Ini merupakan perwujudan firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang.” (Ar-Rum: 21)
3. Menumbuhkan rasa saling percaya antara kedua belah pihak. Jangan sekali-kali terkotori dengan keraguan terhadap kejujuran, amanah, dan keikhlasannya.
4. Lemah lembut, wajah yang selalu ceria, ucapan yang baik dan penuh penghargaan.
Hal ini masuk dalam keumuman firman Allah Subhanahu wa ta’ala:
“Bergaullah dengan mereka secara patut.” (An-Nisa`: 19)
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Inginkan dan lakukan kebaikan untuk kaum wanita.” (Lihat Minhajul Muslim, 1/102).

Selasa, 27 September 2016

Cincin Kawin Beda Bahan

Mau custom cincin yang berbeda bahan sis/gan, yuk order di Duta Jewellery kamu bisa order dengan bahan platinum,emas,palladium dan perak.











Workshop Duta Jewellery

Alamat
Perumahan Pondok Duta 1 Jl. Duta 2 No.16 Cimanggis Depok

Telepon
08128698912 
081317973662
PIN BB 31735cd6

Duta Jewellery 2

Alamat
Depok Town Square
Lantai 1 FS 17 No.7 Depok
        
Telepon
082114761073
089671973026
PIN BB 7d1cc353




Minggu, 25 September 2016

Perbedaan Menjadi Perekat Hubungan Pernikahan

Perbedaan sering kali membuat pasangan bertengkar tapi bisa juga menyatukan pasangan menjadi lebih kompak. Berikut ini cara menjadikan perbedaan menjadi perekat hubungan dalam pernikahan.

Menikmati perbedaan
Jangan jadikan perbedaan sebagai sesuatu yang memisahkan Anda dan pasangan. Memiliki perbedaan justru membuat hubungan cinta Anda semakin komplet. Selayaknya memiliki kedua mata yang melihat dari sisi berbeda. Anda bisa menggunakan perbedaan untuk menciptakan keseimbangan dalam hubungan. Selain itu, berbagi hal-hal yang tak saling diketahui adalah hal yang menarik bukan?


Tidak membosankan
Memiliki pasangan dengan pandangan yang sama tentu menyenangkan dan membuat hubungan menjadi stabil. Tetapi jika hampir semua hal dalam diri pasangan selalu sama dengan Anda, bukankah lama-lama akan menjadi membosankan? Untuk itu, perbedaan justru dibutuhkan untuk membuat hubungan lebih semarak. Berdebat dan bertukar pendapat sesekali bisa membuat hubungan semakin aktif dan memberikan banyak masukan untuk diri Anda dan pasangan.


Memuji satu sama lain
Hal-hal yang berbeda dalam diri pasangan bisa membuat Anda mendapatkan wawasan baru, dan ini hebat. Jadi, seringlah memuji pasangan untuk hal-hal yang berbeda dengan Anda tersebut. Tak ada orang yang sempurna, Anda hanya membutuhkan pasangan yang bisa memenuhi kekurangan Anda serta memuji kelebihan Anda.


Mendukung
Ada hal-hal yang tidak bisa kita lakukan, namun bisa dilakukan oleh pasangan. Misalkan Anda sangat ingin bisa memainkan alat musik, namun tak bisa, sementara itu pasangan bisa melakukannya. Jika ini yang terjadi, dukunglah pasangan dengan kelebihannya itu. Pada akhirnya kelebihan pasangan yang berbeda dari kita ini bisa membuat kita semakin mengagumi dan sayang padanya. Begitu juga, pasangan akan merasa dihargai dengan kelebihannya.


http://cincindepok.com

Sabtu, 24 September 2016

Koleksi Cincin Fashion

Bagi anda anda yang menyukai cincin fashion dan ingin membuat cincin fashion atau menambah koleksi bisa datang ke Duta Jewellery tersedia bahan platinum,emas,palladium dan perak.











Workshop Duta Jewellery

Alamat
Perumahan Pondok Duta 1 Jl. Duta 2 No.16 Cimanggis Depok

Telepon
08128698912 
081317973662
PIN BB 31735cd6

Duta Jewellery 2

Alamat
Depok Town Square
Lantai 1 FS 17 No.7 Depok
        
Telepon
082114761073
089671973026
PIN BB 7d1cc353






Jumat, 23 September 2016

Beradaptasi Setelah Menikah

Setelah menikah Anda harus mulai belajar untuk beradaptasi dengan pasangan karena setelah menikah Anda akan menghabiskan sisa hidup Anda bersamanya. Berikut ini  beberapa hal yang akan dihadapi saat memulai babak pertama dalam pernikahan Anda dan bagaimana cara beradaptasi dengannya.

Bangun dan Tidur
Mulai biasakan bangun pagi bersamanya dan melakukan tugas rumah tangga bersama. Berat memang saat pertama melakukannya dan jarang dari para pasangan suami istri yang berhasil melaluinya. Kenapa tidak jadi yang pertama berhasil melakukannya? Selain menyehatkan bagi tubuh Anda, hal ini bisa semakin menambah romantisme hubungan Anda dengan pasangan. Begitu halnya bila malam hari tiba. Jangan paksakan bila semua hal tidak terjadi seperti yang sudah Anda rencanakan, sampaikan secara halus kalau Anda mungkin nanti tertidur ketika dia pulang dan mintalah dia untuk mengerti kondisi Anda. 

Kebiasaan Buruknya dan Anda
Cobalah tidak berusaha mengubah kebisaan-kebiasaan buruknya secara instan. Sadari kalau semuanya membutuhkan waktu untuk berubah terutama perilaku dan kebiasaan yang sudah sejak kecil dilakukan.  Sama seperti halnya dengan Anda yang menginginkan dirinya untuk menerima masukan dari Anda dengan hati terbuka, hal yang sama juga harus Anda lakukan ketika salah satu kebiasaan buruk Anda mulai mengganggunya. Satu hal lagi yang perlu diingat, Anda pun bukan makhluk yang sempurna. Hanya karena pasangan Anda tidak pernah meributkannya, bukan berarti Anda terbebas dari kebiasaan buruk Anda.

Mulai Melupakan Hal Kecil 
Bersahabat dengan sifat pelupanya yaitu lebih sabar menghadapinya dan jangan berhenti untuk mengingatkannya dengan janji-janji yang sudah dirinya buat dengan Anda. Mungkin hal ini bisa jadi hal yang melelahkan untuk Anda, tapi bukankah janji sehidup semati dalam suka dan duka sudah diucapkan bersama? Sehingga tidak ada kata melelahkan bagi Anda dan dirinya untuk saling mengingatkan agar lebih baik.

Jangan Berhenti Pacaran Dengannya
Walaupun predikat suami istri sudah melekat, tidak ada salahnya bagi Anda dan pasangan untuk tetap bertingkah seperti sepasang kekasih yang masih pacaran. Teruskan kegiatan malam minggu Anda bersama pasangan walaupun terkesan monoton, namun hal itu membuat suasana saat pacaran dulu masih bisa dirasakan hingga saat sudah berumah tangga.


http;//cincindepok.com

Rabu, 21 September 2016

Mencari Cincin Nikah Yang Sesuai

Sis/gan yang akan menikah apakah persiapanmu sudah lengkap? jangan sampai saat sudah menjelang hari pernikahan masih ada yang tertinggal apalagi yang terlupakan itu cincin pernikahan. Supaya tidak terlewat siapkan dari sekarang jika belum menenukan cincin yang pas dengan ukuran jarimu atau model belum sesuai segera datang ke Duta Jewellery dan kamu bisa custom cincin dengan beberapa pilihan bahan diataranya platinum,emas,palladium dan perak. Jadi kamu bisa mendapatkan cincin yang sesuai dengan keinginan.









Untuk pemesanan dan info lebih lanjut :

Workshop Duta Jewellery

Alamat
Perumahan Pondok Duta 1 Jl. Duta 2 No.16 Cimanggis Depok

Telepon
08128698912 
081317973662
PIN BB 31735cd6

Duta Jewellery 2

Alamat
Depok Town Square
Lantai 1 FS 17 No.7 Depok
        
Telepon
082114761073
089671973026
PIN BB 7d1cc353




Selasa, 20 September 2016

Persiapan Seorang Muslimah Menjelang Pernikahan

Nikah adalah salah satu ibadah sunnah yang sangat penting, suatu mitsaqan ghalizan (perjanjian yang sangat berat). Banyak konsekwensi yang harus dijalani pasangan suami-isteri dalam berumah tangga. Terutama bagi seorang muslimah, salah satu ujian dalam kehidupan diri seorang muslimah adalah bernama pernikahan. Karena salah satu syarat yang dapat menghantarkan seorang isteri masuk surga adalah mendapatkan ridho suami. Oleh sebab itu seorang muslimah harus mengetahui secara mendalam tentang berbagai hal yang berhubungan dengan persiapan-persiapan menjelang memasuki lembaga pernikahan. Hal tersebut antara lain :
A. Persiapan spiritual/moral (Kematangan visi keislaman)
Dalam tiap diri muslimah, selalu terdapat keinginan, bahwa suatu hari nanti akan dipinang oleh seorang lelaki sholih, yang taat beribadah dan dapat diharapkan menjadi qowwam/pemimpin dalam mengarungi kehidupan di dunia, sebagai bekal dalam menuju akhirat. Tetapi, bila kita ingat firman Allah dalam Alqurâ’an bahwa wanita yang keji, adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita yang baik.Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik….” (QS An-Nuur: 26).
Bila dalam diri seorang muslimah memiliki keinginan untuk mendapatkan seorang suami yang sholih, maka harus diupayakan agar dirinya menjadi sholihah terlebih dahulu. Untuk menjadikan diri seorang muslimah sholihah, maka bekalilah diri dengan ilmu-ilmu agama, hiasilah dengan akhlaq islami, tujuan nya bukan hanya semata untuk mencari jodoh, tetapi lebih kepada untuk beribadah mendapatkan ridhoNya. Dan media pernikahan adalah sebagai salah satu sarana untuk beribadah pula.
B. Persiapan konsepsional (memahami konsep tentang lembaga pernikahan)
Pernikahan sebagai ajang untuk menambah ibadah & pahala : meningkatkan pahala dari Allah, terutama dalam Shalat Dua rokaat dari orang yang telah menikah lebih baik daripada delapan puluh dua rokaatnya orang yang bujang” (HR. Tamam).
Pernikahan sebagai wadah terciptanya generasi robbani, penerus perjuangan menegakkan dienullah. Adapun dengan lahirnya anak yang sholih/sholihah maka akan menjadi penyelamat bagi kedua orang tuanya.
Pernikahan sebagai sarana tarbiyah (pendidikan) dan ladang dakwah. Dengan menikah, maka akan banyak diperoleh pelajaran-pelajaran & hal-hal yang baru. Selain itu pernikahan juga menjadi salah satu sarana dalam berdakwah, baik dakwah ke keluarga, maupun ke masyarakat.
C. Persiapan kepribadian
Penerimaan adanya seorang pemimpin. Seorang muslimah harus faham dan sadar betul bila menikah nanti akan ada seseorang yang baru kita kenal, tetapi langsung menempati posisi sebagai seorang qowwam/pemimpin kita yang senantiasa harus kita hormati & taati. Disinilah nanti salah satu ujian pernikahan itu. Sebagai muslimah yang sudah terbiasa mandiri, maka pemahaman konsep kepemimpinan yang baik sesuai dengan syariat Islam akan menjadi modal dalam berinteraksi dengan suami.
Belajar untuk mengenal (bukan untuk dikenal). Seorang laki-laki yang menjadi suami kita, sesungguhnya adalah orang asing bagi kita. Latar belakang, suku, kebiasaan semuanya sangat jauh berbeda dengan kita menjadi pemicu timbulnya perbedaan. Dan bila perbedaan tersebut tidak di atur dengan baik melalui komunikasi, keterbukaan dan kepercayaan, maka bisa jadi timbul persoalan dalam pernikahan. Untuk itu harus ada persiapan jiwa yang besar dalam menerima & berusaha mengenali suami kita.
D. Persiapan Fisik
Kesiapan fisik ini ditandai dengan kesehatan yang memadai sehingga kedua belah pihak akan mampu melaksanakan fungsi diri sebagai suami ataupun isteri secara optimal. Saat sebelum menikah, ada baiknya bila memeriksakan kesehatan tubuh, terutama faktor yang mempengaruhi masalah reproduksi. Apakah organ-organ reproduksi dapat berfungsi baik, atau adakah penyakit tertentu yang diderita yang dapat berpengaruh pada kesehatan janin yang kelak dikandung. Bila ditemukan penyakit atau kelainan tertentu, segeralah berobat.
E. Persiapan Material
Islam tidak menghendaki kita berfikiran materialistis, yaitu hidup yang hanya berorientasi pada materi. Akan tetapi bagi seorang suami, yang akan mengemban amanah sebagai kepala keluarga, maka diutamakan adanya kesiapan calon suami untuk menafkahi. Dan bagi fihak wanita, adanya kesiapan untuk mengelola keuangan keluarga. Insyallah bila suami berikhtiar untuk menafkahi maka Allah akan mencukupkan rizki kepadanya. Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu anak-anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. Maka mengapakah mereka beriman kepada yang bathil dan mengingkari ni’mat Allah (QS. 16:72) ” Dan nikahkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.<li/i> S) (Qp kedua orang S. 24:32)”.
F. Persiapan Sosial
Setelah sepasang manusia menikah berarti status sosialnya dimasyarakatpun berubah. Mereka bukan lagi gadis dan lajang tetapi telah berubah menjadi sebuah keluarga. Sehingga mereka pun harus mulai membiasakan diri untuk terlibat dalam kegiatan di kedua belah pihak keluarga maupun di masyarakat. “Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukanNya dengan sesuatu. Dan berbuat baiklah terhadatua, kerabat-kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin,”Q.S. An-Nissa: 36).

http://cincindepok.com

Senin, 19 September 2016

Tips Menghemat Biaya Pernikahan


Bagi anda yang ingin menyelenggarakan pesta pernikahan dan ingin menghemat budget untuk pernikahan coba tips berikut ini.
  1. Tips memangkas anggaran pernikahan yang pertama adalah pemilihan waktu yang tepat karena dalam satu tahun biasanya ada waktu-waktu favorit bagi pasangan untuk menikah. Oleh sebabnya kamu harus merencanakan tanggal pernikahan dan melakukan booking berbagai keperluan sejak jauh hari supaya persiapannya lebih matang dan biayanya bisa ditekan. Sebagaimana hukum ekonomi dimana semakin meningkatnya permintaan maka harga akan mengikuti kemudian.
  2. Tips hemat anggaran pernikahan yang kedua adalah undangan. Ya, untuk mengadakan pernikahan undangan menjadi salah satu “benda” yang wajib ada. Undangan memiliki harga yang bermacam-macam tergantung dari banyak faktor misalnya dari bahan, desain, warna, ketebalan dan lain sebagainya. Cobalah untuk memilih sebuah desain kartu undangan yang biasa-biasa saja dengan harga yang tidak terlalu mahal karena ujung-ujungnya pasti juga akan berakhir ditempat sampah. Dengan budget antara 2500 hingga 3000 rupiah kamu sudah bisa kok membuat undangan yang bagus. Cobalah untuksearching di Google lalu ketikkan tempat buat kartu undangan pernikahan murah, pasti ketemu.
  3. Selain menggunakan sistem undangan konvensional, kamu juga bisa memanfaatkan jejaring sosial untuk menyebarkan undangan. Caranya scan salah satu undangan terus sebarkan di Facebook, Twitter, Instagram atau Path teman-temanmu. Lebih praktis kan?.
  4. Cara hemat biaya pernikahan berikutnya adalah dengan mengganti konsep beli seragam dengan menyewa seragam. Tentunya menyewa akan jauh lebih murah. Berdasarkan pengalaman dan survey dari beberapa orang yang telah menikah, dengan menyewa seragam pernikahan bisa menghemat pengeluaran hingga 80%.Amazing kan?
  5. Pakaian pernikahan memang memiliki harga yang cukup mahal, terlebih lagi biasanya lebih dari satu stel. Oleh sebabnya coba deh kamu siasati dengan menyewa agar biayanya bisa kamu alokasikan untuk kebutuhan lainnya yang mungkin akan diperlukan.
  6. Kamu atau tetangga kamu punya lahan kosong yang kira-kira bisa menampung banyak orang?. Manfaatkan saja sebagai tempat pesta karena konsep outdoor tak kalah kok dengan konsepindoor selama kamu bisa mensiasatinya. Beberapa jasa penyewaan alat-alat pesta pernikahan sederhana malah hanya membutuhkan budget 10 juta hingga 15 juta untuk biaya tenda pernikahan lengkap dengan kursi-kursi, dekorasi sekaligus orkes musik. Kenyamanan tentu adalah yang utama buat tamu. Untuk itu cobalah untuk mengatur di beberapa titik yang mungkin akan menjadi perhatian utama misalnya di tempat penyambutan tamu, antrian makanan, penempatan kursi dan alat pendingin seperti kipas angin atau portable air conditioner. Pasti resepsi pernikahan kamu akan tetap sejuk dan syahdu.
  7. Tips menghemat biaya pernikahan yang selanjutnya adalah dengan meminimalisir penggunaan undangan untuk orang-orang jauh yang mungkin kurang kamu kenal. Misalnya teman jauh dari temannya teman kamu atau teman jauh dari temannya teman calon kamu. Wah, jauh kan??. Dengan meminimalisir jumlah kartu undangan, tentu biaya akan terpangkas dengan sendirinya. Undang orang-orang terdekat saja seperti saudara, kerabat atau teman-teman kamu berdua sajatoh resepsi yang berkualitas tak melulu harus riuh dengan kehadiran orang-orang yang bahkan mungkin kamu tidak kenal namanya, tapi justru dengan orang-orang terdekat maka resepsi akan jadi semakin hangat dan penuh rasa kekeluargaan.
  8. Langkah selanjutnya untuk menghemat budget resepsi pernikahan adalah dengan memasak sendiri menggunakan bantuan tetangga atau kenalan jika memang memungkinkan. Namun jika tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut, maka kamu bisa menggunakan jasa katering servis sistem prasmanan yang murah meriah saja.
  9. Suvenir merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sebuah resepsi pernikahan. Suvenir berfungsi sebagai kenang-kenangan sekaligus ucapan terima kasih kedua mempelai atas kehadiran tamu yang sudah berkenan untuk datang. Jangan salah, souvenir dengan harga yang mahal belum tentu mampu untuk memberikan kesan. Oleh sebab itu kamu harus pandai-pandai dalam memilih suvenir apa yang cocok untuk diberikan kepada tamu dengan harga yang tidak terlalu mahal. Ada baiknya kamu mempertimbangkan souvenir yang bermanfaat sehingga bisa digunakan kemudian.

Minggu, 18 September 2016

Memilih Cincin Kawin Sesuai Budget

Bagi pasangan yang mau membuat cincin kawin custom bisa datang ke Duta Jewellery dan silakan order dengan bahan yang tersedia diantaranya bahan platinum,emas,palladium dan perak. Anda bisa memilih sesuai budget yang dimiliki.








Workshop Duta Jewellery

Alamat
Perumahan Pondok Duta 1 Jl. Duta 2 No.16 Cimanggis Depok

Telepon
08128698912 
081317973662
PIN BB 31735cd6

Duta Jewellery 2

Alamat
Depok Town Square
Lantai 1 FS 17 No.7 Depok
        
Telepon
082114761073
089671973026
PIN BB 7d1cc353




Sabtu, 17 September 2016

Perjodohan Dalam Pandangan Islam

Pencarian jodoh dalam Islam bukanlah “membeli kucing dalam karung” sebagaimana sering dituduhkan. Namun justru diliputi oleh perkara yang sarat akan adab tentangnya. Bukan “coba dulu baru beli” kemudian “habis manis sepah dibuang”, sebagaimana slogan pacaran kawula muda di masa sekarang. Islam telah memberikan aturan yang jelas tentang tata cara ataupun proses sebuah pernikahan yang berlandaskan Al-Qur’an dan As-Sunnah yang shahih.
Islam telah menjelaskan mengenai syarat sah sebuah pernikahan, diantaranya:
  • Diketahui calon pengantin dengan jelas, dengan menyebutkan namanya atau sifatnya yang khusus atau Sehingga tidak cukup bila seorang wali hanya mengatakan, “Aku nikahkan engkau dengan putriku”, sementara ia memiliki beberapa orang putri.
  • Adanya keridhaan dari masing-masing calon pengantin kepada yang lain.
  • Adanya wali nikah. Hal ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,         “Tidak ada nikah kecuali dengan adanya wali.” (HR. Tirmidzi, Abu Dawud, Ibnu Majah, dishahihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Sunan Ibnu Majah).
  • Adanya saksi nikah sebanyak dua orang yang adil dan seorang muslim. (Al-Fiqh Al-Muyassar fii Dhau-il Kitaabi wa Sunnah, hal. 295, Nukhbati minal ‘Ulama).
Jika salah satu syarat di atas tidak terpenuhi, maka pernikahan tersebut tidak sah. Oleh karenanya tidak boleh bagi wali wanita manapun untuk memaksa wanita yang dia walikan untuk menikahi lelaki yang wanita itu tidak senangi.
Dahulu di zaman jahiliyah tidak ada hak untuk memilih atau pun menolak suatu lamaran atau pernikahan yang telah dijodohkan oleh walinya. Namun setelah datangnya Islam, Allah ta’ala begitu memuliakan wanita dengan adanya hak penuh dalam memilih atau menolak lamaran seseorang yang datang kepadanya atau yang telah dijodohkan oleh walinya. Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Tidak boleh menikahkan seorang janda sebelum dimusyawarahkan dengannya dan tidak boleh menikahkan anak gadis (perawan) sebelum meminta izin darinya.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, bagaimana mengetahui izinnya?” Beliau menjawab, “Dengan diamnya.”(HR. Al-Bukhari No. 5136 dan Muslim No. 1419).
Imam Bukhari berkata, Isma’il memberitahu kami, dia berkata, Malik memberitahuku, dari ‘Abdurrahman bin Al-Qasim dari ayahnya dari ‘Abdurrahman dan Mujammi’, dua putra Yazid bin Jariyah, dari Khansa’ bin Khidam Al-Anshariyah radhiyallahu ‘anha, 
“Bahwa ayahnya pernah menikahkan dia -ketika itu dia janda- dengan laki-laki yang tidak disukainya. Maka dia datang menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam (untuk mengadu) maka Nabi shallallahu alaihi wa sallam membatalkan pernikahannya.” (HR. Al-Bukhari no. 5138)
Akan tetapi larangan memaksa ini bukan berarti sang wali tidak punya andil sama sekali dalam pemilihan calon suami wanita yang dia walikan, justru sang wali disyariatkan untuk menyarankan saran-saran yang baik lalu meminta pendapat dan izin dari wanita yang bersangkutan sebelum menikahkannya. Tanda izin dari wanita yang sudah janda adalah dengan dia mengucapkannya, sementara tanda izin dari wanita yang masih perawan cukup dengan diamnya dia, karena biasanya seorang gadis malu untuk mengungkapkan keinginannya. Sebagaimana dijelaskan dalilnya di dalam hadits berikut.
Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, dia berkata, “Aku pernah bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai seorang gadis yang akan dinikahkan oleh keluarganya, apakah perlu dimintai pertimbangannya?” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepadanya, “Ya, dimintai pertimbangannya.” Lalu ‘Aisyah berkata, maka aku katakan kepada beliau, “Dia malu.” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pun berkata, “Demikianlah pengizinannya, jika ia diam.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Agama Islam telah menjelaskan mengenai syariat pernikahan secara gamblang. Diantaranya syarat sah sebuah pernikahan adalah keridhaan dari masing-masing calon pengantin
Fadhilatusy Syaikh Abdurrahman As-Sa’di rahimahullah ditanya mengenai hukum apakah boleh memaksa seorang anak perempuan untuk menikah dengan lelaki yang tidak disukainya? Beliau menjawab bahwasannya tidak boleh bagi ayah perempuan itu untuk memaksa dan tidak boleh pula bagi ibunya untuk memaksa anak perempuan itu menikah, meski keduanya ridha dengam keadaan agama dari lelaki tersebut. (Al-Majmu’ah Al-Kamilah li Muallafat, hal. 349/7 Syaikh As-Sa’di rahmatullah.)
Itulah syariat pernikahan yang sesuai dengan ajaran Islam yang mulia ini. Pernikahan tidaklah dibangun di atas paksaan melainkan karena keridhaan atau kerelaan dari kedua belah pihak yang akan mengarungi bahtera pernikahan. Melalui syariat pernikahan ini akan terjaga kehormatan seseorang dan terhindar dari fitnah syahwat. Semoga Allah senantiasa membimbing kita dan memberikan taufiq-Nya untuk istiqamah di atas jalan para salaful ummah.

Jumat, 16 September 2016

Permintaan Mahar Dalam Islam

Kebanyakan orang saat ini berlebih-lebihan di dalam meminta mahar dan mereka menuntut uang yang sangat banyak (kepada calon suami) ketika akan mengawinkan putrinya, ditambah dengan syarat-syarat lain yang harus dipenuhi. Apakah uang yang diambil dengan cara seperti itu halal ataukah haram hukumnya?


Yang diajarkan adalah meringankan mahar dan menyederhanakannya serta tidak melakukan persaingan, sebagai pengamalan kita kepada banyak hadits yang berkaitan dengan masalah ini, untuk mempermudah pernikahan dan untuk menjaga kesucian kehormatan muda-mudi.
Para wali tidak boleh menetapkan syarat uang atau harta (kepada pihak lelaki) untuk diri mereka, sebab mereka tidak mempunyai hak dalam hal ini, ini adalah hak perempuan (calon istri) semata, kecuali ayah. Ayah boleh meminta syarat kepada calon menantu sesuatu yang tidak merugikan putrinya dan tidak mengganggu pernikahannya. Jika ayah tidak meminta persyaratan seperti itu, maka itu lebih baik dan utama.
Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman artinya, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang lelaki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin Allah akan memampukan mereka dengan karuniaNya” [An-Nur : 32]
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda yang diriwayatkan dari Uqbah bin Amir Radhiyallahu ‘anhu, artinya, “Sebaik-baik mahar adalah yang paling mudah”
Ketika Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam hendak menikahkan seorang shahabat dengan perempuan yang menyerahkan dirinya kepada beliau, ia bersabda, artinya, “Carilah sekalipun cincin yang terbuat dari besi” [Riwayat Bukhari]
Ketika shahabat itu tidak menemukannya, maka Rasulullah menikahkannya dengan mahar “Mengajarkan beberapa surat Al-Qur’an kepada calon istri”
Mahar yang diberikan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada istri-istrinya pun hanya bernilai 500 Dirham, yang pada saat ini senilai 130 Real, sedangkan mahar putri-putri beliau hanya bernilai 400 Dirham.
Dan Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman, artinya, “Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah suri tuladan yang baik” [Al-Ahzab : 21]
Manakala beban biaya pernikahan itu semakin sederhana dan mudah, maka semakin mudahlah penyelamatan terhadap kesucian kehormatan laki-laki dan wanita dan semakin berkurang pulalah perbuatan keji (zina) dan kemungkaran, dan jumlah ummat Islam makin bertambah banyak.
Semakin besar dan tinggi beban perkawinan dan semakin ketat perlombaan mempermahal mahar, maka semakin berkuranglah perkawinan, maka semakin menjamurlah perbuatan zina serta pemuda dan pemudi akan tetap membujang, kecuali orang dikehendaki Allah.
Semoga Allah memerbaiki kondisi kaum muslimin semuanya dan memberi taufiq kepada mereka untuk tetap berpegang teguh kepada Sunnah di dalam segala hal.

Kamis, 15 September 2016

Kedudukan Mahar Dalam Lamaran

Para ulama sepakat bahwa mahar bukanlah rukun ataupun syarat dari akad nikah. Tanpa penyebutan mahar dalam majlis maka akad nikah tetap sah dan berimplikasi hukum.
Mahar adalah hak istri. Jadi, si istri berhak menentukan mahar apa yang harus diberikan calon suaminya bila ingin memperistrinya. Ketika sudah diberikan maka mahar tersebut menjadi hak prerograif sang istri dan tak siapapun yang boleh mencampurinya.
Bentuk mahar adalah harta atau jasa. Yang dinamakan harta adalah barang berguna yang memiliki nilai harga pada diri si penerima. Sedangkan jasa adalah manfaat abstrak yang berguna bagi kehidupan penerima (dalam hal ini adalah istri) baik di dunia maupun di akhirat.
Mahar dalam bentuk jasa misalnya seorang istri atau walinya mensyaratkan suami bekerja padanya tanpa diupah. Ini seperti yang dilakukan oleh Nabi Syu’aib AS kepada Nabi Musa AS ketika menikahi putrinya. Contoh lain yang lebih kontemporer adalah si istri mensyaratkan suami untuk membiayai kuliahnya sampai selesai. Itu juga adalah bentuk mahar yang wajib diberikan suami sampai tuntas.
Contoh lain, si istri meminta suaminya untuk mengajarkan ilmu tertentu kepadanya sampai dia bisa sebagai mahar perkawinan mereka. Maka wajiblah suami mengajarkan ilmu tersebut kepada istrinya sampai sang istri bisa. Hal ini senada dengan hadits dari Sahl bin Sa’d tentang kisah seorang wanita yang minta dinikahi oleh Nabi SAW tapi beliau tidak bersedia. Lalu datanglah seorang pria minta dinikahkan dan Rasulullah SAW menyuruhnya membayar mahar meski hanya cincin besi. Ternyata pria ini tidak punya apa-apa, sampai akhirnya Nabi SAW memerintahkannya mengajarkan beberapa surah Al-Qur`an yang kebetulan dia hafal kepada istrinya itu sebagai mahar. (Lihat haditsnya dalam Shahih Al-Bukhari, no. 5149, dan Shahih Muslim, no. 1425).
Jumlah maksimal dan minimal
Menurut pendapat yang lebih kuat, tidak ada batas atas dan batas bawah bagi mahar. Asalkan kedua pihak (suami dan istri serta walinya) sudah menyepakati jumlah, maka itulah yang harus dibayarkan sebagai mahar.
Hanya saja, memang ada anjuran untuk mempermudah mahar. Artinya, mahar yang mudah dijangkau oleh mempelai pria itulah yang dianjurkan sebagaimana sabda Rasulullah SAW, ”Sesungguhnya pernikahan yang paling besar pahalanya adalah yang paling ringan biayanya.” (HR. Ahmad, no. 23388 dari Aisyah ra). Hadits ini dha’if karena ada rawi bernama Ibnu Sakhbarah, tapi maknanya dikuatkan oleh hadits lain yang juga dari Aisyah yaitu, ”Sesungguhnya wanita yang baik itu adalah yang ringan maharnya, mudah menikahinya, dan baik budi pekertinya.” (HR. Ahmad, Al-Hakim dalam Al-Mustadrak dan Ibnu Hibban dalam shahihnya). Al-Albani menganggap hadits ini hasan dalam Shahih Al-Jami’, no. 2235.
Bolehkah berutang mahar?
Boleh saja seseorang berutang mahar baik disebutkan dalam akad nikah ataupun tidak. Bila disebutkan maka teksnya akan seperti prolog di atas, meski hal itu akan ditertawakan banyak orang. Tapi andai itu terjadi maka tak berpengaruh kepada keabsahan akad.
Bahkan, mahar tak mesti disebutkan dalam akad, sehingga akad nikah boleh saja berbunyi seperti ini, ”Saya terima nikahnya Fulanah binti Fulan.” Selesai sampai di situ dan akadpun sah lalu mereka resmi menjadi suami-istri. Akan tetapi mahar tetap wajib dibayarkan bila sudah disepakati oleh kedua pihak jumlahnya sebelum akad, biasanya pada saat lamaran.
Bagaimana bila maharnya belum disepakati dan tidak pula disebutkan dalam akad?
Bila demikian kejadiannya maka pihak wanita berhak mendapatkan mahar mitsl. Mahar mitsl artinya mahar yang sepadan untuk ukuran wanita seperti si istri bersangkutan. Biasanya memperhatikan adat yang berlaku setempat, atau memperhatikan berapa mahar yang sudah dibayarkan untuk kakak atau adiknya yang sudah menikah duluan. Misalnya, untuk ukuran wanita secantik dia maka biasanya mahar orang-orang sekitar adalah sekian, maka sejumlah itulah yang wajib dibayarkan oleh suaminya.
Tata cara pembayaran mahar:
Mahar menjadi wajib dibayar ketika sudah terjadi persetubuhan suami istri. Maka si suami wajib membayar mahar yang telah disepakati atau disebutkan dalam akad seratus persen. Kalau belum terjadi kesepakatan maka wajib membayar mahar mitsl.
Mahar yang wajib dibayarkan seratus persen adalah dalam kasus sebagai berikut:
Sudah terjadi persetubuhan. Bila si wanita sudah sempat digauli maka tak ada alasan lagi bagi suami kecuali harus membayar mahar. Meskipun di kemudian hari si suami merasa tertipu sehingga ingin membatalkan perkawinan, maka dia tetap tidak bisa membatalkan mahar karena sudah menyetubuhi istrinya itu.
Suami atau istri meninggal dunia sebelum sempat terjadi hubungan suami-istri.
Madzhab Abu Hanifah menambah satu lagi yaitu bila pasangan suami istri ini sudah berduaan dan tak ada yang tahu lagi keadaan mereka, misalnya mereka sudah masuk kamar dari malam sampai pagi. Tapi madzhab lain tidak menganggap demikian. Wallahu a’lam.
Apabila mahar sudah disebutkan sejak akad atau sudah disepakati kedua belah pihak lalu terjadi perpisahan sebelum terjadi persetubuhan, maka si suami tetap wajib membayarkan mahar itu setengahnya. Itupun kalau perpisahan itu sebabnya adalah pihak suami. Misalnya, si suami tiba-tiba saja ingin menceraikan istrinya lantaran dia ingin pulang ke negerinya dan lain sebagainya. Ini berdasarkan firman Allah dalam surah Al-Baqarah ayat, 237,
”Dan jika kalian menceraikan mereka (istri-istri) sebelum menyentuhnya padahal kalian sudah menyebutkan jumlah mahar, maka hendaklah kalian membayarkan setengahnya.”
Sedangkan bila penyebab perpisahan adalah si istri sendiri maka mahar tidak wajib dibayarkan sama sekali. Misalnya, si suami mensyaratkan pada saat melamar bahwa istrinya ini masih perawan atau belum disetubuhi laki-laki lain, lalu kemudian sebelum mereka bersetubuh si istri menceritakan kejadian sebenarnya bahwa dia telah didahului oleh laki-laki lain, maka si suami berhak meminta fasakh karena telah ditipu dan tidak wajib membayar apa-apa. Atau ada cacat dari pihak istri misalnya ternyata istrinya ini gila dan lain sebagainya.
Bolehkah mahar berbentuk mushaf Al-Qur`an?
Tentu saja boleh, karena mushaf adalah harta dan lumayan mahal harganya. Bahkan, isinya adalah harta paling berharga bagi orang-orang yang beriman.
Bolehkah mahar berbentuk pembacaan ayat suci Al-Qur`an?
Kadang kita melihat ada pasangan menikah lalu si wanita menyebutkan salah satu maharnya adalah membaca surah-surah tertentu misalnya surah Ar-Rahman. Apakah ini termasuk mahar? Bila memang si wanita merasa ini adalah jasa dari suami yang dia perlukan maka tentu saja itu termasuk mahar. Tapi ada kemungkinan dia salah dalam menafsirkan hadits Sahl bin Sa’d di atas, sehingga dia menganggap bahwa mahar ayat Al-Qur`an adalah membacanya di depan penghulu.
Memang ada dua tafsiran dari hadits ini sebagaimana diterangkan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fath Al-Bari secara panjang lebar. Intinya, menurut pendapat yang paling terkenal dan didukung oleh versi lain dari hadits di atas bahwa maksud mahar Al-Qur`an itu adalah mengajarkannya. Sedangkan penafsiran lain adalah bahwa karena orang ini sudah hafal Al-Qur`an beberapa surah maka dia boleh menikahi wanita itu tanpa mahar. Insya Allah penafsiran kedua lebih tepat karena didukung oleh beberapa versi riwayat dan juga sesuai dengan makna mahar itu sendiri. Wallahu a’lam.

http://cincindepok.com